Lokasi: Olahraga >>

Bos Terra Drone Dituntut 2 Tahun, 22 Tewas Terbakar

Olahraga41 Dilihat

RingkasanJaksa Penuntut Umum menuntut Michael Wisnu, terdakwa kasus kebakaran di kantor PT Michael, dengan pidana penjara 2 tahun karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang mengakibatkan kematian orang lain. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (15/10)....

Bos Terra Drone Dituntut 2 Tahun,<strong></strong> 22 Tewas Terbakar

Jaksa Penuntut Umum menuntut Michael Wisnu, terdakwa kasus kebakaran di kantor PT Michael, dengan pidana penjara 2 tahun karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang mengakibatkan kematian orang lain. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (15/10). Jaksa menyatakan perbuatan terdakwa telah menyebabkan 22 karyawan PT Michael meninggal dunia dalam musibah kebakaran yang terjadi pada Januari lalu.

Dalam pertimbangan yang memberatkan, jaksa menilai perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa banyak korban jiwa. Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan, mengakui serta menyesali perbuatannya, dan belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya. Kondisi gedung tujuh lantai tersebut dinilai sangat tidak layak karena hanya memiliki satu tangga dan satu unit lift sebagai akses evakuasi.

Penuntut umum turut menyoroti tidak tersedianya alat pemadam api ringan (APAR) di lokasi kejadian. Akibatnya, para karyawan mengalami kesulitan saat berupaya memadamkan percikan api pertama yang muncul. Kondisi itu disebut menghambat proses evakuasi dan memperparah jatuhnya korban. Atas perbuatannya, Michael Wisnu dinilai melanggar Pasal 474 ayat 3 atau Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tags:

Artikel Terkait