Lokasi: Properti >>
Cara Daftar Aplikasi SPMB Sumut Berkah 2026
Properti66 Dilihat
RingkasanPendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA/SMK di Sumatera Utara melalui aplikasi SPMB Sumut Berkah Tahap I akan berlangsung pada 18-23 Mei 2026, sedangkan Tahap II dilaksanakan pada 10-16 Juni 2026. Orang tua atau wali dapat mendampingi calon siswa baru untuk melakukan registrasi melalui aplikasi tersebut....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-SUMUT-2026-45W4EREWRWE.jpg)
Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA/SMK di Sumatera Utara melalui aplikasi SPMB Sumut Berkah Tahap I akan berlangsung pada 18-23 Mei 2026, sedangkan Tahap II dilaksanakan pada 10-16 Juni 2026. Orang tua atau wali dapat mendampingi calon siswa baru untuk melakukan registrasi melalui aplikasi tersebut. Melalui aplikasi ini, pengguna bisa memilih berbagai jalur masuk sesuai jenjang SMA/SMK dan melihat persyaratan yang dibutuhkan.
Mengutip laman resmi Disdik Sumut, berikut tutorial melakukan pendaftaran melalui aplikasi SPMB Sumut Berkah. Pertama, unduh dan buka aplikasi SPMB Sumut Berkah di ponsel, lalu pilih menu "Daftar" untuk membuat akun dengan mengisi data diri seperti nomor induk kependudukan dan nomor kartu keluarga. Setelah akun terverifikasi, calon siswa dapat login dan memilih jalur pendaftaran yang tersedia, seperti jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua, atau prestasi.
Selanjutnya, unggah dokumen persyaratan yang diminta, seperti scan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan Ijazah atau Surat Keterangan Lulus. Pastikan semua data terisi lengkap dan benar, kemudian klik "Kirim" untuk menyelesaikan pendaftaran. Sistem akan memberikan nomor pendaftaran sebagai bukti registrasi, dan pengumuman hasil seleksi dapat dipantau melalui aplikasi yang sama sesuai jadwal yang ditetapkan Disdik Sumut.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/n792ipylg.html
Artikel Terkait
MK Putuskan Ibu Kota RI Tetap Jakarta Sebelum Keppres
PropertiMahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan pengujian Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang diajukan oleh seorang dokter bernama Zulkifli. Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan tersebut dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, pada Selasa (12/05/2026)....
【Properti】
Baca SelengkapnyaTiga WNA Jadi Korban Jambret di Jakarta Pusat Sebulan
PropertiPenjambretan ponsel terjadi di depan SD Santa Ursula, Jalan Pos No. 2, Pasar Baru, Sawah Besar, saat korban hendak menyeberang jalan sambil memainkan Samsung Galaxy S23....
【Properti】
Baca SelengkapnyaRano Karno Ingin JIS Seperti San Siro Milan
PropertiWakil Gubernur Rano mendorong PT Jakarta Propertindo (Jakpro) mengelola Jakarta International Stadium (JIS) seperti San Siro di Italia pada Mei 2026. "San Siro adalah ikon sepak bola dunia yang hidup sebagai ruang sejarah, bisnis, dan hiburan....
【Properti】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Food Noise Pemicu Obesitas, Pikiran Obsesif Ingin Makan
- Pemuda Bonceng Tiga Tabrak Tiang Demi Kabur dari Kejar Massa
- Dokter Forensik Dicecar Soal Waktu Kematian Korban
- Polisi Selidiki Pencuri Motor Bersenpi di Duren Sawit
- Mikroplastik Ditemukan di Otak Manusia, Ini Kata Ilmuwan
- Pria Tewas Diduga Dilempar dari Lantai Dua Grogol Jakbar
Artikel Terbaru
Tautan Sahabat
- Rini Bawa Bawang Goreng Desa Tembus Pasar Global
- Nasrafa Kain Lukis Tembus Pasar Dunia dari Brosur
- Arsari Tambang Bangun Pusat Riset Timah dan REE di Bangka
- Pelemahan Rupiah Dongkrak Ekspor Tambang dan Perkebunan
- Gojek Resmi Turunkan Potongan Komisi Driver Jadi 8 Persen
- IHSG Anjlok 1,43%, Rupiah Tembus Rp17.500 per Dolar
- IHSG Anjlok, Investor Bereaksi Negatif ke Pernyataan Prabowo
- RI-Singapura-Malaysia Hidupkan Lagi Kerja Sama SIJORI
- Generasi Muda Didorong Berkiprah di Industri Sawit
- Pacific Palace Hotel Batam Sajikan Buffet Nusantara Rp99 Ribu