Lokasi: Kuliner >>
Cara Daftar Aplikasi SPMB Sumut Berkah 2026
Kuliner7 Dilihat
RingkasanPendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA/SMK di Sumatera Utara melalui aplikasi SPMB Sumut Berkah Tahap I akan berlangsung pada 18-23 Mei 2026, sedangkan Tahap II dilaksanakan pada 10-16 Juni 2026. Orang tua atau wali dapat mendampingi calon siswa baru untuk melakukan registrasi melalui aplikasi tersebut....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-SUMUT-2026-45W4EREWRWE.jpg)
Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA/SMK di Sumatera Utara melalui aplikasi SPMB Sumut Berkah Tahap I akan berlangsung pada 18-23 Mei 2026, sedangkan Tahap II dilaksanakan pada 10-16 Juni 2026. Orang tua atau wali dapat mendampingi calon siswa baru untuk melakukan registrasi melalui aplikasi tersebut. Melalui aplikasi ini, pengguna bisa memilih berbagai jalur masuk sesuai jenjang SMA/SMK dan melihat persyaratan yang dibutuhkan.
Mengutip laman resmi Disdik Sumut, berikut tutorial melakukan pendaftaran melalui aplikasi SPMB Sumut Berkah. Pertama, unduh dan buka aplikasi SPMB Sumut Berkah di ponsel, lalu pilih menu "Daftar" untuk membuat akun dengan mengisi data diri seperti nomor induk kependudukan dan nomor kartu keluarga. Setelah akun terverifikasi, calon siswa dapat login dan memilih jalur pendaftaran yang tersedia, seperti jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua, atau prestasi.
Selanjutnya, unggah dokumen persyaratan yang diminta, seperti scan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan Ijazah atau Surat Keterangan Lulus. Pastikan semua data terisi lengkap dan benar, kemudian klik "Kirim" untuk menyelesaikan pendaftaran. Sistem akan memberikan nomor pendaftaran sebagai bukti registrasi, dan pengumuman hasil seleksi dapat dipantau melalui aplikasi yang sama sesuai jadwal yang ditetapkan Disdik Sumut.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/mx9gv3298.html
Artikel Terkait
Ahmad Dhani Terkendala Izin Presiden, Rayen Pono Kecewa
KulinerRayen Pono melaporkan Ahmad Dhani ke Polda Metro Jaya pada 23 April 2025 setelah pentolan grup band Dewa 19 itu memelesetkan marga Rayen yang seharusnya 'Pono' menjadi 'Porno'. Laporan dengan nomor LP/B/188/IV/2025/SPKT/Bareskrim itu diterima polisi, namun Rayen mengaku kasusnya masih mandek di penyidik....
【Kuliner】
Baca SelengkapnyaNadiem Makarim Tahanan Rumah, Dipasang Gelang Deteksi
KulinerNadiem Makarim resmi keluar dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan menjalani tahanan rumah di kediamannya di Dharmawangsa, Jakarta Selatan setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengabulkan permohonan pengalihan status penahanan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang menyatakan tim penuntut umum telah melaksanakan penetapan majelis hakim pada Selasa malam dengan mengalihkan status Nadiem Makarim (NM) menjadi tahanan rumah....
【Kuliner】
Baca SelengkapnyaAnies Kritik Kebijakan Pemerintahan Prabowo Berubah-ubah
KulinerAnies Baswedan menyatakan kondisi Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto tidak baik-baik saja. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menyebut sejumlah indikator memburuk seperti nilai tukar rupiah yang semakin melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) hingga kesempatan kerja yang semakin menyempit bagi masyarakat....
【Kuliner】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Kamelia Fokus Keadilan Ammar Zoni, Tunda Rencana Nikah
- DPR Panggil BI, Desak Stabilkan Rupiah Segera
- Prabowo Siap Turunkan Pajak Sementara untuk Pengusaha Terdampak
- Muhammad Yasin Buka Kekejaman Israel pada Jurnalis
- Bournemouth vs Manchester City Berebut Nasib di Jalur Berbeda
- DPR Dinilai Omon-Omon, Eks KPU Kecewa RUU Pemilu
Artikel Terbaru
Prakiraan Cuaca Sumatra 21 Mei 2026, Mayoritas Hujan Ringan
Kurban atau Aqiqah Dulu? Ini Prioritas Ibadah
KPK Periksa Crazy Rich Semarang Heri Black Kasus Bea Cukai
9 WNI Bebas dari Israel, Menuju Istanbul dan Pulang
Rieke Diah Pitaloka Kritik Perlindungan Korban Kasus Erin vs ART
DPR Paripurna Bahas RAPBN 2027, Prabowo Hadir Besok
Tautan Sahabat
- Kemenkes: PHBS Kunci Tangkal Ancaman Hantavirus
- Protein Hewani Kunci Asam Amino Esensial Tumbuh Kembang Anak
- Hoaks Media Sosial Picu Rendahnya Imunisasi Anak Aceh
- Pemanfaatan AI pada MRI Bantu Dokter Petakan Penyakit Kompleks
- Dongeng dan Permainan Edukatif Hibur Pasien Kanker Cilik Bandung
- WHO Peringatkan 12 Negara soal Virus Hanta di Kapal Pesiar
- Waspada Stroke saat Tubuh Tiba-tiba Limbung dan Sempoyongan
- Kabut Abu-abu Ancam Kesehatan Warga Jabodetabek
- Wabah Ebola, Kemenkes Larang Konsumsi Hewan Liar
- Puan Khawatir Hantavirus Meluas, Minta Antisipasi Pemerintah