Lokasi: Kuliner >>

Ahmad Dhani Terkendala Izin Presiden, Rayen Pono Kecewa

Kuliner7126 Dilihat

RingkasanRayen Pono melaporkan Ahmad Dhani ke Polda Metro Jaya pada 23 April 2025 setelah pentolan grup band Dewa 19 itu memelesetkan marga Rayen yang seharusnya 'Pono' menjadi 'Porno'. Laporan dengan nomor LP/B/188/IV/2025/SPKT/Bareskrim itu diterima polisi, namun Rayen mengaku kasusnya masih mandek di penyidik....

Ahmad Dhani Terkendala Izin Presiden,<strong></strong> Rayen Pono Kecewa

Rayen Pono melaporkan Ahmad Dhani ke Polda Metro Jaya pada 23 April 2025 setelah pentolan grup band Dewa 19 itu memelesetkan marga Rayen yang seharusnya 'Pono' menjadi 'Porno'. Laporan dengan nomor LP/B/188/IV/2025/SPKT/Bareskrim itu diterima polisi, namun Rayen mengaku kasusnya masih mandek di penyidik.

"Sampai saat ini, baru aja berapa mungkin sebulan lalu ya, gua tuh baru menerima lagi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan/Penyidikan (SP2HP)," kata Rayen Pono. "Jawabannya masih sama, informasinya masih sama, masih menunggu surat izin Presiden terkait pemanggilan Ahmad Dhani, karena kan dia adalah anggota DPR RI," tambah personel grup musik Pasto itu.

Rayen menghargai kerja penyidik yang sudah menindaklanjuti laporannya kepada suami Mulan Jameela itu. Namun pria berusia 43 tahun ini menilai penegakan hukum di Indonesia masih lemah. "Karena terbukti lewat surat itu kan berarti kasusnya masih hidup, gitu. Tapi lagi-lagi buat gua proses penegakan hukum di negeri ini tuh masih ya klise-klise aja lah," ucapnya. "Tumpul ke atas gitu ya, tajam ke bawah. Artinya narasi mengenai surat izin Presiden itu kan tidak relevan," sambungnya karena laporannya sudah sesuai dengan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tags:

Artikel Terkait