Lokasi: Berita >>
SPMB Jakarta 2026: Syarat Afirmasi, Domisili, Mutasi Orangtua
Berita69 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SD menetapkan sejumlah syarat pendaftaran, termasuk ketentuan domisili yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK). Proses verifikasi data oleh pihak sekolah menjadi tahap penting yang menentukan kelanjutan pendaftaran....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-34543534.jpg)
SPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SD menetapkan sejumlah syarat pendaftaran, termasuk ketentuan domisili yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK). Proses verifikasi data oleh pihak sekolah menjadi tahap penting yang menentukan kelanjutan pendaftaran. Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jakarta 2026 menyediakan beberapa jalur penerimaan, seperti afirmasi, domisili, dan mutasi, dengan kuota yang telah ditentukan.
Berdasarkan laman resmi SPMB Jakarta 2026, kuota Jalur Afirmasi sebanyak 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, kuota Jalur Domisili mencapai 77 persen dari daya tampung, dengan prioritas ditentukan berdasarkan domisili Calon Murid Baru (CMB). Apabila jumlah CMB yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan dengan urutan langkah tertentu. Jika kuota Jalur Domisili tidak terpenuhi, sisa kuota dilimpahkan ke PMB Tahap Kedua.
Kuota Jalur Mutasi ditetapkan sebesar persen dari daya tampung, yang meliputi beberapa kategori. Proses pendaftaran dan seleksi ini menjadi panduan bagi orang tua atau wali murid yang ingin mendaftarkan anaknya di jenjang SD melalui SPMB Jakarta 2026. Informasi lebih lengkap mengenai persyaratan dan tahapan dapat diakses melalui laman resmi SPMB Jakarta 2026.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/migec48tf.html
Artikel Terkait
Harga Solar Mahal, Pemilik Fortuner Beralih ke Zenix Hybrid
BeritaHarga Dexlite saat ini mencapai Rp 26. 000 per liter dan Pertamina Dex sebesar Rp 27....
【Berita】
Baca SelengkapnyaKSPI Tolak Aturan Outsourcing, Berlawanan Janji Prabowo
BeritaWakil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kahar S Cahyono menolak tegas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur sistem kerja alih daya atau outsourcing. KSPI menilai aturan yang diterbitkan Menteri Tenaga Kerja itu sebagai bentuk ketidaktaatan terhadap Presiden karena memuat tiga poin kritis yang merugikan pekerja....
【Berita】
Baca SelengkapnyaIHSG Ambrol 4,26 Persen ke 6.436, 719 Saham Rontok
BeritaIndeks Harga Saham Gabungan (IHSG) bergerak fluktuatif pada rentang 6. 425 hingga 6....
【Berita】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Kunci Gitar Breathless Krisdayanti: Cara Kau Membuatku Tak Bernapas
- DPR Desak BI Optimalkan Devisa Ekspor Demi Rupiah
- Indonesia Dapat Tambahan 840 Kargo LNG untuk Pembangkit
- Kenaikan Komisi Marketplace Disorot DPR Bebani UMKM
- Adrian Khalif Rilis '2001x', Kisah Drama Hubungan Sulit Lepas
- Pertumbuhan Ekonomi RI Mentereng, Rakyat Tak Rasakan
Artikel Terbaru
Pertemuan Ekraf dengan Aktor Tokyo Drift Gaet Pasar Global
Menperin: Kawasan Industri Dorong Pertumbuhan Ekonomi
Promo JSM: Minyak Goreng Sunco 2L Rp40.500 di Alfamart
BWS Edukasi Generasi Muda Semarang soal Menabung Bijak
Terjemahan Lirik Ora Urus Toton Caribo Viral di TikTok
Kota Baru Parahyangan Raih GREENSHIP Homes Platinum
Tautan Sahabat
- IHSG Melemah 52,1 Poin, Rupiah Menguat ke Rp17.653
- Jasa Marga Berlakukan Contraflow Tol Japek Saat Libur Panjang
- Prabowo Targetkan Rupiah Rp16.800-17.500 pada 2027
- Lemonilo Ekspansi Pasar Internasional di SIAL Shanghai 2026
- Petrokimia Gresik Perkuat Pasokan Gas untuk Pupuk Nasional
- DPR Minta Flyover Bekasi Diprioritaskan Usai Insiden KA
- Minyak Iran Rp 900 Miliar Laku di BPA Fair
- Prabowo Targetkan Pendapatan Negara 12,40 Persen PDB 2027
- Pemerintah Kumpulkan Raksasa Sawit-Nikel Bahas Danantara
- Menteri Amran Minta Pelaku Beras Oplosan Dihukum Berat