Lokasi: Teknologi >>

Seleksi Mandiri UNS 2026 Dibuka, Tersedia 3 Jalur

Teknologi5134 Dilihat

RingkasanPembayaran biaya pendaftaran Seleksi Mandiri Universitas Sebelas Maret (UNS) dapat dilakukan melalui sejumlah bank, seperti Bank Mandiri, BTN, BNI, Bank Jateng, Bank Rakyat Indonesia, Bank Syariah Indonesia, Bank DKI, Bank Jatim, atau Bank Muamalat dengan menggunakan Nomor Pendaftaran Seleksi Mandiri UNS. Seleksi ini akan dilaksanakan berdasarkan hasil ujian tulis yang diselenggarakan oleh Jalur Reguler UTBK....

Seleksi Mandiri UNS 2026 Dibuka,<strong></strong> Tersedia 3 Jalur

Pembayaran biaya pendaftaran Seleksi Mandiri Universitas Sebelas Maret (UNS) dapat dilakukan melalui sejumlah bank, seperti Bank Mandiri, BTN, BNI, Bank Jateng, Bank Rakyat Indonesia, Bank Syariah Indonesia, Bank DKI, Bank Jatim, atau Bank Muamalat dengan menggunakan Nomor Pendaftaran Seleksi Mandiri UNS.

Seleksi ini akan dilaksanakan berdasarkan hasil ujian tulis yang diselenggarakan oleh Jalur Reguler UTBK.

Pendaftaran Seleksi Mandiri UNS disediakan bagi lulusan pendidikan menengah atau sederajat dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.

Tags:

Artikel Terkait

  • Peringatan Dini Hujan: Jateng Waspada, Kalbar Siaga

    Teknologi

    BMKG mengeluarkan peringatan dini cuaca ekstrem yang terbagi dalam tiga level, yaitu Waspada (hujan sedang-lebat), Siaga (hujan lebat-sangat lebat), dan Awas (hujan sangat lebat-ekstrem), serta peringatan dini angin kencang untuk mengantisipasi bencana hidrometeorologi. Bencana hidrometeorologi merupakan bencana yang disebabkan oleh air dan cuaca seperti banjir, banjir bandang, tanah longsor, serta pohon tumbang....

    Teknologi

    Baca Selengkapnya
  • Polri Buru Pendana dan Penyewa Gedung Sindikat Judol Jakbar

    Teknologi

    Polisi mengamankan 321 orang dalam penggerebekan judi online di sebuah lokasi di Jakarta pada Minggu (10/5/2026). Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira menyatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk menelusuri aliran dana dan sponsor para pelaku....

    Teknologi

    Baca Selengkapnya
  • 3 Oknum TNI Gagal Bayar Rp5,8 Miliar, Digugat Perdata

    Teknologi

    Kuasa hukum keluarga korban, Marselinus Edwin, menyatakan pihaknya siap mengajukan gugatan perdata jika restitusi Rp5,8 miliar tidak dipenuhi oleh para terdakwa dalam persidangan pidana. Restitusi itu diajukan secara tanggung renteng kepada Serka M Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru bersama 15 terdakwa lainnya di pengadilan negeri....

    Teknologi

    Baca Selengkapnya