Lokasi: Kesehatan >>
Beasiswa Double Degree Kemenag 2026 Masih Dibuka
Kesehatan94295 Dilihat
RingkasanKementerian Agama (Kemenag) melalui Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Puspenma) memperluas program Master Double Degree dengan SOAS University of London pada tahun 2025, setelah sebelumnya menjalin kerja sama internasional dalam kerangka Beasiswa Indonesia Bangkit (BIB) 2026. Kepala Puspenma Kemenag, Ruchman Basori, mengungkapkan perluasan ini melibatkan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dan UIN Alauddin Makassar bersama SOAS University of London....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Beasiswa-BIB-Kemenag-2026.jpg)
Kementerian Agama (Kemenag) melalui Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Puspenma) memperluas program Master Double Degree dengan SOAS University of London pada tahun 2025, setelah sebelumnya menjalin kerja sama internasional dalam kerangka Beasiswa Indonesia Bangkit (BIB) 2026.
Kepala Puspenma Kemenag, Ruchman Basori, mengungkapkan perluasan ini melibatkan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dan UIN Alauddin Makassar bersama SOAS University of London. "Ini mencerminkan komitmen strategis terhadap kolaborasi internasional, keunggulan akademik, dan pengembangan kepemimpinan di sektor pendidikan tinggi keagamaan Indonesia serta mendukung pengembangan cendekiawan dan profesional yang terhubung secara global," jelasnya dalam keterangan resmi.
Ketua Tim Beasiswa Pendidikan Tinggi Keagamaan PUSPENMA, Siti Maria Ulfa, menambahkan program ini dirancang untuk mencetak sumber daya manusia unggul dengan pengalaman akademik internasional. Calon pendaftar wajib memenuhi persyaratan, termasuk memiliki sertifikat resmi dari ETS (www.ets.org) atau IELTS (www.ielts.org). Pendaftaran Beasiswa Indonesia Bangkit (BIB) Kemenag dibuka mulai 1 April 2026 hingga 31 Mei 2026, dengan informasi lengkap tersedia di website resmi.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/m1nom79g3.html
Artikel Terkait
Kesemutan Bukan Karena Duduk Lama, Waspadai Tanda Bahaya
KesehatanDokter Spesialis Bedah Saraf dari RS Pusat Otak Nasional (RSPON) Prof. Dr....
Baca SelengkapnyaLBH Jakarta Desak Polda Tinjau Ulang Tim Pemburu Begal
KesehatanFadhil menegaskan warga yang diduga melakukan tindak pidana tetap harus dipandang sebagai subjek hukum yang memiliki hak konstitusional dan hak asasi manusia, termasuk hak atas proses hukum yang adil. “Dalam negara hukum yang demokratis, kepolisian bukan institusi perang....
Baca SelengkapnyaBos Terra Drone Dituntut 2 Tahun, 22 Karyawan Tewas
KesehatanJaksa mengungkapkan 22 karyawan meninggal dunia dalam kebakaran yang terjadi pada 9 Desember 2025 pukul 12. 17 WIB di sebuah gedung tujuh lantai....
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Wakil Ketua DPR Ingatkan Homeless Media Patuhi Kode Etik
- Tampang Taufik Gembel, Begal Sadis Palmerah Ditangkap
- Libur Panjang, 10 Ribu Pengunjung Padati TMII Kamis Siang
- Polda Metro Dalami Prostitusi Anak, Minta Warga Lapor
- Alyssa Daguise Murka Nama Putrinya Jadi Candaan
- Kebakaran Tewaskan 22 Orang, Bos Terra Drone Bantah Lalai
Artikel Terbaru
Pakar Ungkap Kerusakan Lingkungan Akibat Wabah Ebola
Polisi Ungkap Motif Penyekapan di Showroom Cakung karena Utang Cicilan
Laga Persija vs Persib, TNI-Polri Patroli 13 Titik Nobar
Polda Metro Gagalkan Peredaran 1.000 Ekstasi dan Sabu
AKP Deky Diduga Minta Rp65 Juta ke Bandar Narkoba
Prakiraan Cuaca Depok: Hujan Ringan Siang-Sore
Tautan Sahabat
- Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1447 H pada 27 Mei 2026
- MK Soroti QR Code Produk Makanan Tidak Aktif
- Kekerasan Pesantren Berulang, Pemerintah Didorong Perketat Pengawasan
- Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat AKP Deky Terancam TPPU
- Board of Peace Mandek, AS Sibuk Perang Iran
- Lelang Harley Davidson Rajo Emirsyah Capai Rp87 Juta
- Menkeu Purbaya Minta Rakyat Tenang Hadapi Rupiah Melemah
- KPK Periksa 8 Saksi Pemerasan Bupati Tulungagung
- 50 Ucapan Ultah Romantis & Lucu untuk Pacar
- WALHI dan Trend Asia Bantah Dana Asing Pengaruhi Penolakan UU KPK