Lokasi: Teknologi >>
SPMB Jakarta 2026: Syarat Afirmasi, Domisili, Mutasi Orangtua
Teknologi1 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SD menetapkan sejumlah syarat pendaftaran, termasuk ketentuan domisili yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK). Proses verifikasi data oleh pihak sekolah menjadi tahap penting yang menentukan kelanjutan pendaftaran....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-34543534.jpg)
SPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SD menetapkan sejumlah syarat pendaftaran, termasuk ketentuan domisili yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK). Proses verifikasi data oleh pihak sekolah menjadi tahap penting yang menentukan kelanjutan pendaftaran. Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jakarta 2026 menyediakan beberapa jalur penerimaan, seperti afirmasi, domisili, dan mutasi, dengan kuota yang telah ditentukan.
Berdasarkan laman resmi SPMB Jakarta 2026, kuota Jalur Afirmasi sebanyak 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, kuota Jalur Domisili mencapai 77 persen dari daya tampung, dengan prioritas ditentukan berdasarkan domisili Calon Murid Baru (CMB). Apabila jumlah CMB yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan dengan urutan langkah tertentu. Jika kuota Jalur Domisili tidak terpenuhi, sisa kuota dilimpahkan ke PMB Tahap Kedua.
Kuota Jalur Mutasi ditetapkan sebesar persen dari daya tampung, yang meliputi beberapa kategori. Proses pendaftaran dan seleksi ini menjadi panduan bagi orang tua atau wali murid yang ingin mendaftarkan anaknya di jenjang SD melalui SPMB Jakarta 2026. Informasi lebih lengkap mengenai persyaratan dan tahapan dapat diakses melalui laman resmi SPMB Jakarta 2026.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/knkeomsca.html
Artikel Terkait
Inara Rusli Kena Sentil Wardatina Mawa soal Rekaman CCTV
TeknologiMantan istri musisi Virgoun, Ina Idola Rusli atau yang kini dikenal sebagai Inarasati, menuai hujatan setelah membagikan unggahan OOTD di akun Instagram pribadinya @mommy_starla. Dalam foto tersebut, ibu tiga anak ini tampil mengenakan rok polkadot putih dipadukan jaket denim dan hijab hitam, serta menambahkan kacamata hitam untuk mempercantik penampilan....
Baca SelengkapnyaBPK Diabaikan, Romli Pertanyakan Jaksa dan Hakim Hitung Kerugian Negara
TeknologiRomli mengkritik keras inkonsistensi pelaksanaan UUD 1945 dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Selasa (18/3/2025). RDPU tersebut membahas Peninjauan Pelaksanaan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi....
Baca SelengkapnyaKSP Dudung Bela Pidato Prabowo: Tergantung Sudut Pandang
TeknologiDudung menilai komentar negatif terhadap isi pidato Presiden Prabowo di media sosial dan ruang publik sangat bergantung pada sudut pandang masing-masing pendengar. Mantan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) ini menegaskan bahwa Presiden Prabowo selalu mengedepankan niat baik bagi bangsa dan negara dalam setiap ucapannya, meskipun disampaikan dengan cara yang sangat terbuka....
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Al Ghazali Beri Pesan ke Suami soal Proses Persalinan
- Megawati dan Cak Imin Absen di Sidang Prabowo
- Curigai Rismon, Dokter Tifa Buka Jalur Baru Ijazah Jokowi
- Kurban atau Aqiqah Dulu? Ini Prioritas Ibadah
- Persis Solo Selamat dari Degradasi Berkat Regulasi Liga 1
- Prabowo Sebut Megawati Bantu saat Belum Berkuasa
Artikel Terbaru
Wagub Babel Divonis 4 Bulan Penjara Gara-Gara Tagihan Hotel
Bahlil Puji Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Meski Viral
Penegakan Hukum Profesional Berkeadilan Diingatkan Anggota DPR
Insentif Guru Non-ASN Naik Jadi 365 Ribu Orang
Toyota Respons Insentif EV: Positif, Jangan Fokus Satu Teknologi
Teddy Hernayadi Divonis Seumur Hidup di Peradilan Militer
Tautan Sahabat
- Kopda Feri Dituntut 10 Tahun dan Dipecat
- Dirut Terra Drone Minta Hukuman Ringan, Klaim Damai dengan Korban
- Juri Dinonaktifkan, Disdik Kalbar Sebut Speaker Bermasalah
- Indonesia Dorong Tata Kelola Royalti Digital di SCCR Jenewa
- Majelis Etik: Pansel Gagal Cegah Hery Susanto
- Pertamina Maknai Harkitnas dengan Kemandirian Energi
- Berkas Lengkap, Dokter Richard Lee Segera Disidang
- 22 Mei 2026: Daftar Momen Penting dan Sejarahnya
- 30 Link Banner Idul Adha 2026 Siap Edit
- BPK Tegaskan Kewenangan Hitung Kerugian Negara