Lokasi: Gaya Hidup >>

SPMB Jakarta 2026: Jalur Prestasi, Afirmasi, Domisili, Mutasi

Gaya Hidup15382 Dilihat

RingkasanSPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar....

SPMB Jakarta 2026: Jalur Prestasi,<strong></strong> Afirmasi, Domisili, Mutasi

SPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, kuota pada Jalur Domisili ditetapkan sebesar 50 persen dari daya tampung.

Dalam hal jumlah CMB yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan dengan urutan langkah yang telah ditentukan. Apabila kuota Jalur Domisili tidak terpenuhi, sisa kuota tersebut akan dilimpahkan ke dalam PMB Tahap Kedua. Prosedur ini memastikan proses penerimaan berjalan transparan dan adil bagi seluruh peserta.

Selain itu, kuota Jalur Mutasi ditetapkan sebesar 3 persen dari daya tampung. Informasi lengkap mengenai persyaratan dan tahapan seleksi SPMB Jakarta 2026 dapat diakses melalui kanal resmi PPDB DKI Jakarta.

Tags:

Artikel Terkait

  • 6 Benda Saksi Bisu Revolusi Kebudayaan China

    Gaya Hidup

    Pada 16 Mei 1966, pemimpin Partai Komunis China, Mao Zedong, memulai kampanye besar-besaran untuk membersihkan negara dari pengaruh kapitalisme dan cara berpikir borjuis, sekaligus menyingkirkan para rival politiknya. Selama kampanye tersebut, para pendukung Mao menghancurkan warisan budaya serta memimpin interogasi, penghinaan, dan pemukulan terhadap guru, kaum intelektual, dan pihak-pihak yang dianggap musuh negara....

    Gaya Hidup

    Baca Selengkapnya
  • Komnas HAM Panggil Menag soal Izin Ponpes Pati

    Gaya Hidup

    Komnas HAM segera memanggil Menteri Agama untuk meminta penjelasan terkait kebijakan penutupan Pondok Pesantren Ndolo Kusumo di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menyusul dugaan kekerasan seksual oleh pengasuh pondok terhadap santriwati. Anis, perwakilan Komnas HAM, menyatakan pemanggilan itu karena kebijakan pesantren berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag)....

    Gaya Hidup

    Baca Selengkapnya
  • Amnesty Tuding 'Antek Asing' Akal-akalan Bungkam Kritik

    Gaya Hidup

    Chanatip menilai tuduhan "antek asing" sengaja diciptakan sebagai musuh imajiner agar masyarakat tidak percaya pada pihak kritis terhadap kebijakan pemerintah. "Menerima dana asing itu adalah hak fundamental masyarakat sipil untuk bergerak....

    Gaya Hidup

    Baca Selengkapnya