Lokasi: Berita >>

Kunci Jawaban PJOK Kelas 4 Halaman 155 Kurikulum Merdeka

Berita42 Dilihat

RingkasanSebuah soal latihan mengukur denyut nadi menguji kemampuan siswa dalam mengisi bagian yang hilang dengan kata yang tepat. Andika Suhendar merasa lemas setelah denyut nadinya terhitung 55 kali per menit....

Kunci Jawaban PJOK Kelas 4 Halaman 155 Kurikulum Merdeka

Sebuah soal latihan mengukur denyut nadi menguji kemampuan siswa dalam mengisi bagian yang hilang dengan kata yang tepat. Andika Suhendar merasa lemas setelah denyut nadinya terhitung 55 kali per menit. Dari data tersebut, guru menyimpulkan kondisi kebugaran Andika sedang tidak baik dan menyarankannya untuk beristirahat. Dalam kondisi bugar, Andika dikenal sebagai anak periang yang suka bergaul dan aktif dalam aktivitas fisik seperti pelajaran olahraga.

Soal tersebut merupakan bagian dari latihan mengisi titik-titik dalam paragraf dengan isian kata yang sesuai dari kotak jawaban. Data denyut nadi Andika yang rendah menunjukkan kebugarannya sedang menurun, sehingga ia perlu pemulihan. Aktivitas fisik yang biasanya dilakukan Andika saat sehat mencakup interaksi sosial dan partisipasi dalam pelajaran olahraga.

Latihan ini mengajarkan siswa untuk menghubungkan data medis sederhana dengan kondisi kebugaran seseorang. Hasil pengukuran denyut nadi Andika menjadi indikator utama dalam menentukan saran istirahat dari guru. Pemahaman tentang denyut nadi normal dan faktor yang memengaruhinya penting untuk menjaga kesehatan dan kebugaran tubuh.

Tags:

Artikel Terkait

  • Megawati Hangestri Gabung, Hyundai Hillstate Makin Ganas

    Berita

    Megawati Hangestri Pertiwi resmi bergabung dengan tim berwarna kebesaran biru muda tersebut, membuat susunan pemain mereka merata di enam posisi yang ada. Pelatih Kang Sung-hyung akan mengandalkan kombinasi pemain muda, matang, dan senior untuk meracik formasi tim....

    Berita

    Baca Selengkapnya
  • Kopda Feri Dituntut 10 Tahun dan Dipecat

    Berita

    Oditur Militer II-07 Jakarta Mayor Chk Wasinton Marpaung menuntut Kopda Feri dengan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (18/5/2026). Dalam surat tuntutan yang dibacakan oditur, Kopda Feri dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana merampas kemerdekaan seseorang yang mengakibatkan mati secara bersama-sama....

    Berita

    Baca Selengkapnya
  • Ferry Latuhihin Ramal Dolar Rp25 Ribu, Minta Menkeu Diganti

    Berita

    Ferry menyampaikan prediksi tersebut saat menjadi narasumber dalam podcast Escape Clause bersama staf pengajar hukum Universitas Indonesia (UI), Prof. Topo Santoso, yang membahas kondisi ekonomi nasional, pelemahan rupiah, hingga kepercayaan investor terhadap pemerintah....

    Berita

    Baca Selengkapnya