Lokasi: Bisnis >>
SPMB Jakarta 2026: Syarat Afirmasi, Domisili, Mutasi Orangtua
Bisnis7516 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SD menetapkan sejumlah syarat pendaftaran, termasuk ketentuan domisili yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK). Proses verifikasi data oleh pihak sekolah menjadi tahap penting yang menentukan kelanjutan pendaftaran....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-34543534.jpg)
SPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SD menetapkan sejumlah syarat pendaftaran, termasuk ketentuan domisili yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK). Proses verifikasi data oleh pihak sekolah menjadi tahap penting yang menentukan kelanjutan pendaftaran. Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jakarta 2026 menyediakan beberapa jalur penerimaan, seperti afirmasi, domisili, dan mutasi, dengan kuota yang telah ditentukan.
Berdasarkan laman resmi SPMB Jakarta 2026, kuota Jalur Afirmasi sebanyak 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, kuota Jalur Domisili mencapai 77 persen dari daya tampung, dengan prioritas ditentukan berdasarkan domisili Calon Murid Baru (CMB). Apabila jumlah CMB yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan dengan urutan langkah tertentu. Jika kuota Jalur Domisili tidak terpenuhi, sisa kuota dilimpahkan ke PMB Tahap Kedua.
Kuota Jalur Mutasi ditetapkan sebesar persen dari daya tampung, yang meliputi beberapa kategori. Proses pendaftaran dan seleksi ini menjadi panduan bagi orang tua atau wali murid yang ingin mendaftarkan anaknya di jenjang SD melalui SPMB Jakarta 2026. Informasi lebih lengkap mengenai persyaratan dan tahapan dapat diakses melalui laman resmi SPMB Jakarta 2026.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/jcbor57sa.html
Artikel Terkait
3 Oknum TNI Bebas dari Pasal Pembunuhan Berencana
BisnisOditur Militer II-07 Jakarta menuntut hukuman penjara 12 tahun dan pemecatan dari dinas militer untuk Serka M Nasir dalam kasus pembunuhan Dirga Pratama. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Militer Jakarta pada Kamis, 7 Maret 2024....
【Bisnis】
Baca SelengkapnyaMonas Diserbu Ribuan Pengunjung saat Libur Long Weekend
BisnisSebanyak 2. 366 orang telah mengunjungi kawasan wisata Monas di pusat Jakarta hingga pukul 12....
【Bisnis】
Baca SelengkapnyaLaga Persija vs Persib, TNI-Polri Patroli 13 Titik Nobar
BisnisKapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold E. P....
【Bisnis】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Messi Kalahkan Tagihan Gaji 28 Klub MLS
- Ibadah Kenaikan Yesus di GPIB Immanuel, Jemaat Kagumi Cagar Budaya
- Satpam Curigai Kantor Hayam Wuruk Markas Judol
- Dokter Forensik Dicecar Soal Waktu Kematian Korban
- Likuiditas Bank Kuat, Kredit Konsumsi dan UMKM Melambat
- Helita Digital: Kesiapan OPD Kunci Respons Aduan Masyarakat
Artikel Terbaru
Kemenkes: Hantavirus di Indonesia Ada Sejak 1991
Libur Panjang, 10 Ribu Pengunjung Padati TMII Kamis Siang
Pengunjung Ancol Sepi Saat Libur Kenaikan Yesus Kristus
Pramono Deklarasi Gerakan Pilah Sampah di HUT Jakarta
Minyakita Lenyap dari Pasar Minggu, Pedagang Lebih Baik Tutup
Polda Metro Tangkap Empat WNA dan Satu WNI Pengedar Narkotika
Tautan Sahabat
- Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 11 Halaman 140
- Fenomena Menguap Menular: Ini Penjelasan Ilmiahnya
- 50 Soal Tes Mitra Statistik BPS 2026 dan Kunci Jawaban
- SMA Al Hikmah IIBS Batu Resmi Adopsi Kurikulum IB
- 50 Soal Peluang Matematika Kelas 8 dan Kunci Jawaban
- Verifikasi Rapor SPMB Jatim 2026 Dibuka Hari Ini
- Pendaftaran SIMAK UI 2026 Dibuka, Cek Syarat Jadwal
- Unair Buka Jalur Mandiri UTBK Plus 2026, Cek Syarat
- 6 Keunggulan Kuliah di PTKIN, Pendaftaran Ditutup 30 Mei
- Kunci Jawaban PJOK Kelas 4 Halaman 69-70 Kurikulum Merdeka