Lokasi: Berita >>
SPMB Jakarta 2026: Jalur Prestasi, Afirmasi, Domisili, Mutasi
Berita2611 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-3453453434W.jpg)
SPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, kuota pada Jalur Domisili ditetapkan sebesar 50 persen dari daya tampung.
Dalam hal jumlah CMB yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan dengan urutan langkah yang telah ditentukan. Apabila kuota Jalur Domisili tidak terpenuhi, sisa kuota tersebut akan dilimpahkan ke dalam PMB Tahap Kedua. Prosedur ini memastikan proses penerimaan berjalan transparan dan adil bagi seluruh peserta.
Selain itu, kuota Jalur Mutasi ditetapkan sebesar 3 persen dari daya tampung. Informasi lengkap mengenai persyaratan dan tahapan seleksi SPMB Jakarta 2026 dapat diakses melalui kanal resmi PPDB DKI Jakarta.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/izzgs1qa1.html
Artikel Terkait
Al Ghazali Beri Pesan ke Suami soal Proses Persalinan
BeritaAl, putra sulung Ahmad Dhani dan Maia Estianty, setia mendampingi Mulan Jameela di setiap proses persalinan yang dijalani sang istri. Al pun berpesan kepada para suami yang menemani melahirkan agar memberikan dukungan penuh kepada istri, terutama mental....
【Berita】
Baca SelengkapnyaKeadilan Tuntutan Berat Nadiem Makarim Dibahas 18 Mei
BeritaNadiem Makarim dituntut membayar denda Rp1 miliar atau subsider 190 hari penjara serta uang pengganti Rp809 miliar dan Rp4,87 triliun atau subsider sembilan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Jaksa menilai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu terbukti melawan hukum, memperkaya diri sendiri dan orang lain, serta mengakibatkan kerugian negara....
【Berita】
Baca SelengkapnyaNadiem Jalani Operasi ke-5, Istri Mohon Doa
BeritaJaksa menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan penjara dalam sidang tuntutan pada Rabu (13/5/2026) kemarin. Jaksa juga menuntut uang pengganti Rp809 miliar dan Rp4,8 triliun subsider 9 tahun penjara bagi Mantan CEO Gojek itu....
【Berita】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Fahri Bachmi: Putusan MK Mutlak, Sikapi Edaran Jampidsus
- Primus Yustisio Minta Gubernur BI Perry Mundur karena Rupiah
- MPR Nonaktifkan Juri dan MC Lomba Cerdas Cermat
- Peringatan Hari Buku Nasional: Sejarah dan Ucapan Singkat
- Peringatan Cuaca 6 Ibu Kota Jawa, Hujan Ringan di Semarang
- Kejagung Lelang Replika Kursi Firaun Jimmy Sutopo Rp43 Juta
Artikel Terbaru
‘Cinta & Rahasia’ Tayang, Drama Emosional Penuh Intrik
Masyarakat Diajak Salurkan Kurban Tepat Sasaran di 3T
Jokowi Keliling Indonesia, Siap Kembali ke Panggung Politik
Juri Dinonaktifkan, Disdik Kalbar Sebut Speaker Bermasalah
Pedagang Tahu Kupat Manahan Bertahan di Tengah Sulitnya Ekonomi
Profil Sigit, Dirut PT Pindad Diminta Prabowo Bikin Mobil Presiden
Tautan Sahabat
- Hillstate Yakin Penuh Megawati, Cedera Bukan Masalah
- Kabar Pernikahan Mail dan Shella, Timnas Tanpa Pelatih
- Bhayangkara Presisi ke Final AVC Champions 2026
- 10 Tim Basket SMA Berebut Tiket Asia Pasifik di Singapura
- Jannik Sinner, Djokovic, Zverev Raih Keuntungan di Roland Garros 2026
- Diggia Juarai MotoGP Catalunya 2026 yang Chaos
- Thailand Open 2026: Jafar/Felisha Tersingkir, Thalita Kalahkan Intanon
- Thailand Open 2026: Banyak Unggulan Tumbang di 16 Besar
- Bhayangkara Presisi Lolos ke Semifinal AVC Champions 2026
- Ginting Akui Lambat Antisipasi Strategi Lawan di Thailand Open