Lokasi: Properti >>

Jalur Mandiri Undana 2026 Dibuka, Ini Syaratnya

Properti5591 Dilihat

RingkasanUniversitas Nusa Cendana (Undana) membuka pendaftaran Jalur Mandiri 2026 bagi lulusan SMA/SMK/MA/MAK atau sederajat dan kelas Paket C tahun 2026, 2025, dan 2024 dengan usia maksimal 25 tahun. Proses pendaftaran dilakukan secara online melalui laman resmi Undana....

Jalur Mandiri Undana 2026 Dibuka,<strong></strong> Ini Syaratnya

Universitas Nusa Cendana (Undana) membuka pendaftaran Jalur Mandiri 2026 bagi lulusan SMA/SMK/MA/MAK atau sederajat dan kelas Paket C tahun 2026, 2025, dan 2024 dengan usia maksimal 25 tahun. Proses pendaftaran dilakukan secara online melalui laman resmi Undana. Setiap pendaftar dapat memilih paling banyak empat program studi.

Syarat usia maksimal 25 tahun menjadi batasan utama bagi calon mahasiswa yang ingin mendaftar. Lulusan dari tahun 2026, 2025, dan 2024 diperbolehkan mengikuti seleksi ini. Pendaftaran dilakukan secara daring untuk memudahkan akses bagi calon mahasiswa dari berbagai daerah.

Informasi lebih lanjut mengenai Jalur Mandiri Undana 2026 dapat diakses melalui portal resmi universitas. Calon pendaftar disarankan untuk memeriksa persyaratan dan jadwal secara berkala agar tidak melewatkan tenggat waktu pendaftaran.

Tags:

Artikel Terkait

  • Kunci Gitar Aku Cinta Kau dan Dia Ahmad Band

    Properti

    Lagu Aku Cinta Kau dan Dia masuk dalam album Ideologi, Sikap, Otak yang dirilis pada tahun 1998. Lirik lagu ini menceritakan tentang seseorang yang terjebak dalam perasaan cinta kepada dua orang sekaligus....

    Properti

    Baca Selengkapnya
  • Bamsoet Soroti Ekonomi dan Hilirisasi di KEM-PPKF 2027

    Properti

    Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet menilai arah kebijakan fiskal 2027 yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto membangun fondasi pertumbuhan jangka panjang secara realistis dan terukur. "Kerangka ekonomi dan kebijakan fiskal 2027 yang disampaikan Presiden Prabowo memperlihatkan keberanian pemerintah mengambil langkah strategis untuk menjaga kesinambungan pembangunan sekaligus memperkuat perlindungan sosial masyarakat," ujar Bamsoet usai menghadiri Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/5/2026)....

    Properti

    Baca Selengkapnya
  • Kasus Kekerasan Magang dan KKN Bisa Diproses Satgas

    Properti

    Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menegaskan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan perguruan tinggi tidak menangani kasus di luar aktivitas akademik. Beny, perwakilan Kemendikbudristek, mencontohkan mahasiswa yang magang di perusahaan lalu mengalami tindak kekerasan, atau kasus yang terjadi di lingkungan keluarga, bukan ranah Satgas kampus....

    Properti

    Baca Selengkapnya