Lokasi: Hikmah >>

Seleksi Mandiri UNS 2026 Dibuka, Tersedia 3 Jalur

Hikmah3653 Dilihat

RingkasanPembayaran biaya pendaftaran Seleksi Mandiri Universitas Sebelas Maret (UNS) dapat dilakukan melalui sejumlah bank, seperti Bank Mandiri, BTN, BNI, Bank Jateng, Bank Rakyat Indonesia, Bank Syariah Indonesia, Bank DKI, Bank Jatim, atau Bank Muamalat dengan menggunakan Nomor Pendaftaran Seleksi Mandiri UNS. Seleksi ini akan dilaksanakan berdasarkan hasil ujian tulis yang diselenggarakan oleh Jalur Reguler UTBK....

Seleksi Mandiri UNS 2026 Dibuka,<strong></strong> Tersedia 3 Jalur

Pembayaran biaya pendaftaran Seleksi Mandiri Universitas Sebelas Maret (UNS) dapat dilakukan melalui sejumlah bank, seperti Bank Mandiri, BTN, BNI, Bank Jateng, Bank Rakyat Indonesia, Bank Syariah Indonesia, Bank DKI, Bank Jatim, atau Bank Muamalat dengan menggunakan Nomor Pendaftaran Seleksi Mandiri UNS.

Seleksi ini akan dilaksanakan berdasarkan hasil ujian tulis yang diselenggarakan oleh Jalur Reguler UTBK.

Pendaftaran Seleksi Mandiri UNS disediakan bagi lulusan pendidikan menengah atau sederajat dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.

Tags:

Artikel Terkait

  • Amanda Manopo Caesar, Kenny Austin: Ikuti Saja Keputusan

    Hikmah

    Kenny Austin mengungkapkan bahwa Amanda akan melahirkan dengan metode caesar. Aktor berusia 34 tahun itu menyatakan ada ketakutan sang istri jika harus menjalani persalinan normal....

    Hikmah

    Baca Selengkapnya
  • Rupiah Melemah Bukan Strategi Negara Maju, Kata Rhenald

    Hikmah

    Guru besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Rhenald Kasali menegaskan bahwa pandangan yang menyebut pelemahan rupiah menguntungkan ekspor Indonesia adalah keliru dan menunjukkan ketidakpahaman terhadap teori ekonomi. Menurutnya, pandangan tersebut keliru karena melihat ekonomi secara sepotong-sepotong dan mengabaikan kondisi fundamental Indonesia yang berbeda dengan China, Jepang, maupun Korea Selatan saat membangun kekuatan ekspor mereka....

    Hikmah

    Baca Selengkapnya
  • KSPI Tolak Aturan Outsourcing, Berlawanan Janji Prabowo

    Hikmah

    Wakil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kahar S Cahyono menolak tegas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur sistem kerja alih daya atau outsourcing. KSPI menilai aturan yang diterbitkan Menteri Tenaga Kerja itu sebagai bentuk ketidaktaatan terhadap Presiden karena memuat tiga poin kritis yang merugikan pekerja....

    Hikmah

    Baca Selengkapnya