Lokasi: Kesehatan >>
SPMB Jakarta 2026: Syarat Afirmasi, Domisili, Mutasi Orangtua
Kesehatan7 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SD menetapkan sejumlah syarat pendaftaran, termasuk ketentuan domisili yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK). Proses verifikasi data oleh pihak sekolah menjadi tahap penting yang menentukan kelanjutan pendaftaran....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-34543534.jpg)
SPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SD menetapkan sejumlah syarat pendaftaran, termasuk ketentuan domisili yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK). Proses verifikasi data oleh pihak sekolah menjadi tahap penting yang menentukan kelanjutan pendaftaran. Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jakarta 2026 menyediakan beberapa jalur penerimaan, seperti afirmasi, domisili, dan mutasi, dengan kuota yang telah ditentukan.
Berdasarkan laman resmi SPMB Jakarta 2026, kuota Jalur Afirmasi sebanyak 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, kuota Jalur Domisili mencapai 77 persen dari daya tampung, dengan prioritas ditentukan berdasarkan domisili Calon Murid Baru (CMB). Apabila jumlah CMB yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan dengan urutan langkah tertentu. Jika kuota Jalur Domisili tidak terpenuhi, sisa kuota dilimpahkan ke PMB Tahap Kedua.
Kuota Jalur Mutasi ditetapkan sebesar persen dari daya tampung, yang meliputi beberapa kategori. Proses pendaftaran dan seleksi ini menjadi panduan bagi orang tua atau wali murid yang ingin mendaftarkan anaknya di jenjang SD melalui SPMB Jakarta 2026. Informasi lebih lengkap mengenai persyaratan dan tahapan dapat diakses melalui laman resmi SPMB Jakarta 2026.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/i7wde3egb.html
Artikel Terkait
Harta Nadiem Tak Wajar, Jaksa Tuntut Uang Pengganti
KesehatanJaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut uang pengganti sebesar Rp5,68 triliun dari mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, namun tuntutan ini dinilai tidak berdasar oleh kuasa hukumnya. Menurut pengacara Zaid, uang pengganti tersebut tidak terkait kerugian negara melainkan didasari pada harta kekayaan Nadiem yang dianggap tidak wajar oleh JPU....
Baca SelengkapnyaPersis Solo Selamat dari Degradasi Berkat Regulasi Liga 1
KesehatanPersis Solo masih berpeluang lolos dari degradasi Liga 1 meski saat ini berada di peringkat ke-16 dengan 28 poin dari 32 pertandingan. Regulasi dari Liga 1 memberikan angin segar bagi tim berjuluk Laskar Sambernyawa tersebut....
Baca SelengkapnyaHansi Flick Remehkan Klaim Poin Barcelona Mustahil
KesehatanBarcelona menelan kekalahan 0-1 dari tim tamu berkat gol tunggal Ibrahima Diabate pada waktu tambahan babak pertama. Hasil ini tidak mempengaruhi posisi Barcelona sebagai pemuncak klasemen LaLiga karena skuad asuhan Hansi Flick sudah menyegel gelar juara musim ini setelah kemenangan 2-0 atas Real Madrid beberapa waktu lalu....
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
Artikel Terbaru
Primus Yustisio Minta Gubernur BI Perry Mundur karena Rupiah
Profil Sebastien Migne, Pelatih Haiti yang Belum ke Negara Asuhan
Carrick Dekati Status Manajer Tetap MU Usai Bawa ke UCL
Pelatih Ekuador Sebastian Beccacece Tanpa Karier Pemain
Gus Lilur Dorong Transformasi Rokok Ilegal dan KEK Tembakau Madura
Prediksi Arsenal vs Burnley: The Gunners Jaga Puncak Klasemen
Tautan Sahabat
- Trump Sebut Gencatan Senjata Kritis, Iran Siap Hadapi Segala Risiko
- Pakistan Jadi Payung Nuklir Saudi, Ribuan Pasukan Dikerahkan
- Trump Tolak Tawaran Iran, Sebut Gencatan Senjata Sekarat
- Polisi Jepang Tangkap Mahasiswi RI Buang Jenazah Bayi
- Penyiar Jepang Soroti Diplomasi Takaichi ke Indonesia
- Global Sumud Nusantara dan Flotilla Ditangkap Israel
- Wabah Ebola Kongo-Uganda Ditetapkan sebagai Darurat
- Peretas Susupi Sistem Bahan Bakar AS, Iran Didalangi
- Jepang Bentuk Kelompok Kerja Khusus Kerjasama Pertahanan dengan RI
- RI Kecam Mandulnya Dewan Keamanan PBB