Lokasi: Travel >>
Pendaftaran Jalur Rapor UNJ Ditutup 31 Mei 2026
Travel92452 Dilihat
RingkasanUniversitas Negeri Jakarta (UNJ) membuka seleksi PENMABA Jalur Portofolio Akademik Rapor 2026 bagi calon mahasiswa baru tanpa tes tertulis. Proses seleksi jalur ini menggunakan nilai rapor sebagai dasar penilaian utama....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/universitas-negeri-jakarta-unj-4345.jpg)
Universitas Negeri Jakarta (UNJ) membuka seleksi PENMABA Jalur Portofolio Akademik Rapor 2026 bagi calon mahasiswa baru tanpa tes tertulis. Proses seleksi jalur ini menggunakan nilai rapor sebagai dasar penilaian utama. Program tersebut diperuntukkan bagi siswa eligible yang belum diterima pada jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) maupun lulusan SMA/sederajat tahun 2026 yang belum lolos SNBP atau SNBT.
Calon peserta dapat melakukan pendaftaran secara daring melalui laman resmi UNJ dengan biaya pendaftaran sebesar Rp350.000. Dalam ketentuan yang diumumkan pihak kampus, setiap peserta hanya diperbolehkan memilih maksimal dua program studi, baik jenjang Sarjana (S-1) maupun Sarjana Terapan (D-4). Ketentuan ini berlaku untuk seluruh peserta PENMABA Jalur Portofolio Akademik Rapor tahun 2026.
Selain itu, terdapat beberapa syarat umum yang wajib diperhatikan calon pendaftar. Peserta yang sudah diterima melalui SNBP tidak dapat mengikuti seleksi ini. UNJ juga menegaskan bahwa peserta yang dinyatakan lolos PENMABA Jalur Rapor, tetapi kemudian melakukan daftar ulang pada jalur UTBK-SNBT 2026, maka kelulusannya pada jalur mandiri rapor otomatis dibatalkan.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/htnwmydjm.html
Sebelumnya: Stok Beras Pecah Rekor, Tapi Minyakita Langka
Berikutnya: 9.000 Bangunan SMK Rusak, Butuh 6 Tahun Diperbaiki
Artikel Terkait
Hantavirus, Leptospirosis, Pes: Beda Penyakit dari Tikus
TravelPenyakit akibat tikus memiliki perbedaan mendasar meskipun sama-sama ditularkan oleh hewan pengerat. Dokter Spesialis Penyakit Dalam RSUP Dr....
【Travel】
Baca SelengkapnyaDSS Motor Bertransformasi Jadi Mobix Perkuat Ekosistem Bekas
TravelPT Digital Sumber Sejahtera Motor resmi bertransformasi dari DSS Motor menjadi Mobix, identitas baru dalam bisnis mobil bekas atau mobkas. Mobix merupakan perusahaan hasil kolaborasi diler besar Mitsubishi yang fokus menyediakan unit mobil bekas bersertifikat dengan layanan jual komprehensif dan paket pembayaran fleksibel....
【Travel】
Baca SelengkapnyaInsentif EV Baru Jaga Momentum Transisi Kendaraan Listrik
TravelPT BYD Motor Indonesia berharap kebijakan insentif baru dari pemerintah dapat mempercepat transisi energi di Tanah Air. Head of Public and Government Relations PT BYD Motor Indonesia Luther T....
【Travel】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- MC LCC Kalbar Minta Maaf Usai Ucap 'Mungkin Perasaan Adik-Adik'
- Toyota Zenix Hybrid Fleet Rilis 2027, Fitur Diturunkan
- BYD Pastikan Pabrik Rp11,7 Triliun di Subang Beroperasi 2024
- Honda Patenkan Motor Trail Listrik Rasa Konvensional
- Kemenperin dan LPEI Dorong Ekspor Rendang Payakumbuh
- Honda Patenkan Teknologi Motor Trail Listrik Baru
Artikel Terbaru
Vinicius Selamatkan Real Madrid saat Mbappe Gagal Total
Toyota GR Car Meet 2026 Pamerkan 400 Mobil Modifikasi di GBK
Wuling Eksion Mulai Diniagakan di India dengan Nama Starlight 560
Panduan Merotasi Ban Mobil FWD dan RWD
Hanung Bramantyo Bahagia Ajak Anak ke Gala Premiere
Panduan Merotasi Ban Mobil FWD dan RWD
Tautan Sahabat
- Kronologi Pelajar Jogja Tewas Ditusuk Klitih Dini Hari
- Prakiraan Cuaca Ternate Rabu, 20 Mei 2026: Hujan Ringan
- Sertu MB Pelaku Pencabulan Bocah SD Akhirnya Tertangkap
- Prakiraan Cuaca Surabaya, Kediri, Madiun, Blitar 18 Mei 2026
- Prakiraan Cuaca Madura: Hujan Landa Sampang dan Pamekasan
- Vasko Ruseimy Alami Luka Kecelakaan di Solok Selatan
- Mike Tyson, Sapi 1,05 Ton Bantuan Prabowo untuk Tarakan
- 99 Persen Wilayah Terdampak Bencana Bebas Lumpur
- 4 Pelaku Ditangkap, 2 Buron dalam Pengeroyokan Buruh Sukabumi
- Polwan Maluku Digerebek, Propam Usut Dugaan Selingkuh