Lokasi: Hiburan >>
SPMB Jakarta 2026: Jalur Prestasi, Afirmasi, Domisili, Mutasi
Hiburan8576 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-3453453434W.jpg)
SPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, kuota pada Jalur Domisili ditetapkan sebesar 50 persen dari daya tampung.
Dalam hal jumlah CMB yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan dengan urutan langkah yang telah ditentukan. Apabila kuota Jalur Domisili tidak terpenuhi, sisa kuota tersebut akan dilimpahkan ke dalam PMB Tahap Kedua. Prosedur ini memastikan proses penerimaan berjalan transparan dan adil bagi seluruh peserta.
Selain itu, kuota Jalur Mutasi ditetapkan sebesar 3 persen dari daya tampung. Informasi lengkap mengenai persyaratan dan tahapan seleksi SPMB Jakarta 2026 dapat diakses melalui kanal resmi PPDB DKI Jakarta.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/hmfhkdceo.html
Artikel Terkait
Arsenal vs PSG Final Liga Champions, Liga Domestik Jadi Pembeda
HiburanFinal Arsenal melawan PSG di Liga Champions tinggal dua pekan lagi, dan kedua tim sudah memulai persiapan sejak sekarang. Latihan khusus digelar untuk mengantisipasi ancaman lawan, dengan harapan masing-masing bisa tampil dengan kekuatan terbaiknya di laga bersejarah tersebut....
【Hiburan】
Baca SelengkapnyaKebakaran Tewaskan 22 Orang, Bos Terra Drone Bantah Lalai
HiburanMichael terdakwa kasus kebakaran gedung tujuh lantai dinilai pihaknya tidak bertanggung jawab penuh atas ketiadaan fasilitas keselamatan permanen karena hal itu merupakan domain pemilik bangunan. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (11/6/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Michael bersalah melanggar Pasal 474 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan kematian 22 orang....
【Hiburan】
Baca SelengkapnyaPria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak KRL di Lenteng Agung
HiburanPolsek Jagakarsa menemukan sesosok mayat laki-laki tanpa identitas di sekitar jalur rel kereta api pada Selasa (19/5/2026) pukul 05. 40 WIB....
【Hiburan】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Terjemahan Lirik Woman John Lennon: Ungkapan Emosi Campur Aduk
- Tiga WNA Jadi Korban Jambret di Jakarta Pusat dalam Sebulan
- Ditpolairud Tangkap dan Lepas Liarkan 180 Ikan Napoleon
- Arsitektur Monas dan Budaya Jakarta Pikat Wisatawan Kanada
- Jadwal AVC Champions 2026: JBP Berpotensi Jumpa Juara Bertahan
- Libur Panjang, Wisatawan Bali Ajak Kerabat ke TMII
Artikel Terbaru
Mandalika Tunjuk Ananda Mikola Sebagai Direktur Utama
BMKG Prakirakan Mayoritas Wilayah Jabodetabek Berawan
Penumpang KRL Nyeri Tulang Usai Terjatuh ke Rel Manggarai
Long Weekend, Monas Magnet Warga untuk Piknik dan Edukasi
Bosnia Panggil 26 Pemain Piala Dunia 2026, Dzeko dan Rekan Idzes Masuk
Kapolda Metro Perintahkan Tindak Tegas Pelaku Kejahatan Jalanan
Tautan Sahabat
- Unesa Buka Jalur Mandiri Prestasi OSIS dan Pramuka 2026
- Pendaftaran TKAD SPMB Jogja 2026 Berakhir Besok
- Jadwal SPMB Tangsel 2026 TK SD SMP Dimulai Akhir Mei
- Kunci Jawaban PJOK Kelas 4 Halaman 69 70 Merdeka
- SPMB Bandung 2026: Jadwal, Syarat, dan Ketentuan Lengkap
- UIN Walisongo Buka Beasiswa S2-S3 Gratis Hafiz
- Syarat Daftar Mandiri Jalur Kemitraan UNS 2026
- Pelita Sediakan Beasiswa Rp3 Miliar untuk Mahasiswa Vokasi
- Kunci Jawaban PJOK Kelas 4 Halaman 12 Kurikulum Merdeka
- SPMB Jakarta 2026: Syarat Afirmasi, Domisili, Mutasi Orangtua