Lokasi: Kuliner >>

SPMB Jatim 2026 Dibuka, Begini Cara Isi Nilai Rapor

Kuliner24616 Dilihat

RingkasanSPMB Jatim 2026 merupakan sistem pendaftaran jalur masuk SMA dan SMK se-Jawa Timur yang mewajibkan sekolah SMP/MTs sederajat mengikuti tahap pra-pendaftaran sebelum pendaftaran resmi dimulai. Kepala sekolah atau petugas sekolah SMP/MTs yang ditunjuk dapat mengisi nilai rapor dari semester 1 sampai semester 5 untuk mata pelajaran pada kompetensi pengetahuan (KI-3) saja atau Nilai Akhir sesuai format rapor masing-masing sekolah melalui laman rapor....

SPMB Jatim 2026 Dibuka,<strong></strong> Begini Cara Isi Nilai Rapor

SPMB Jatim 2026 merupakan sistem pendaftaran jalur masuk SMA dan SMK se-Jawa Timur yang mewajibkan sekolah SMP/MTs sederajat mengikuti tahap pra-pendaftaran sebelum pendaftaran resmi dimulai.

Kepala sekolah atau petugas sekolah SMP/MTs yang ditunjuk dapat mengisi nilai rapor dari semester 1 sampai semester 5 untuk mata pelajaran pada kompetensi pengetahuan (KI-3) saja atau Nilai Akhir sesuai format rapor masing-masing sekolah melalui laman rapor.spmb.jatimprov.go.id menggunakan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan akun sekolah. Jika sekolah belum memiliki username dan password, petugas dapat menghubungi cabang dinas pendidikan setempat.

Tata cara login meliputi: buka laman rapor.spmb.jatimprov.go.id, masukkan username dan password lalu klik "Masuk", setelah login isi nama kepala sekolah, email kepala sekolah, NIP kepala sekolah, password lama, password baru, dan konfirmasi password baru. Setelah masuk ke dashboard, cek menu "Data Siswa" untuk memverifikasi jumlah siswa.

Tags:

Artikel Terkait

  • Heru Tulus Relawan iNews TV Ditahan Tentara Israel

    Kuliner

    Heru dikenal sebagai sosok yang peduli terhadap isu kemanusiaan dalam kesehariannya. Harfin Naqsyabandy, kerabat dekatnya, menyatakan keputusan Heru berangkat ke wilayah konflik berisiko tinggi murni didasari niat baik dan tekad pribadi....

    Kuliner

    Baca Selengkapnya
  • Pemilik Warung Nonhalal Sukoharjo Tolak Hapus Menu Babi

    Kuliner

    Pelaku usaha wajib mencantumkan keterangan 'tidak halal' atau informasi bahan secara jelas kepada konsumen agar tidak terjadi penyesatan informasi, sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Pasal 92. Pelaku usaha yang memproduksi produk dari bahan yang diharamkan wajib mencantumkan keterangan tidak halal berupa gambar, tanda, dan/atau tulisan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk....

    Kuliner

    Baca Selengkapnya
  • Indri Wahyuni Juri LCC MPR Soroti Artikulasi, Harta Rp4 M

    Kuliner

    Seorang juri bernama Dyastasia yang merupakan Kabiro Pengkajian Setjen MPR RI menjadi perbincangan setelah memotong nilai peserta Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI tingkat provinsi di Pontianak, Kalimantan Barat, pada Sabtu (9/11/2026). Momen kontroversial itu terjadi saat peserta dari SMAN 1 Pontianak bernama Josepha Alexandra menjawab pertanyaan tentang tata cara pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)....

    Kuliner

    Baca Selengkapnya