Lokasi: Bisnis >>
ART Tersangka Kasus Kematian Bocah Akibat Pengobatan Mistik
Bisnis3 Dilihat
RingkasanSeorang korban berinisial AA, warga Desa Muara Dilam, Kecamatan Kunto Darussalam, meninggal dunia pada Rabu malam (13/5/2026) setelah menjalani praktik mistis yang ditawarkan oleh pelaku. Awalnya korban mengalami sakit, dan pelaku mengaku bisa menyembuhkan melalui metode mistis, namun praktik tersebut justru berujung pada kematian korban....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ilustrasi-garis-polisi-1.jpg)
Seorang korban berinisial AA, warga Desa Muara Dilam, Kecamatan Kunto Darussalam, meninggal dunia pada Rabu malam (13/5/2026) setelah menjalani praktik mistis yang ditawarkan oleh pelaku. Awalnya korban mengalami sakit, dan pelaku mengaku bisa menyembuhkan melalui metode mistis, namun praktik tersebut justru berujung pada kematian korban. Pelaku diamankan pada malam yang sama dan kini sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Polres Rohul.
Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra menyatakan tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 458 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. "Tersangka kita jerat dengan pasal di atas," kata Kapolres kepada Tribunpekanbaru.com, Minggu (17/5/2026). Dalam Pasal 76C, pelaku diancam pidana penjara paling lama 15 tahun, sementara Pasal 80 ayat (3) dan (4) menyebutkan jika penganiayaan dilakukan oleh orang tua korban, ancaman pidana ditambah sepertiga dari ketentuan pidana pokok.
Pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, Pasal 458 ayat (1) mengatur bahwa setiap orang yang merampas nyawa orang lain dipidana karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Ayat (2) menambahkan jika tindak pidana pembunuhan dilakukan terhadap ibu, ayah, istri, suami, atau anaknya, ancaman pidananya dapat ditambah 1/3 dari pidana pokok. Kapolres menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan terhadap anak merupakan tindak pidana serius yang akan ditangani secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/338d899653.html
Artikel Terkait
Kesemutan Bukan Karena Duduk Lama, Waspadai Tanda Bahaya
BisnisDokter Spesialis Bedah Saraf dari RS Pusat Otak Nasional (RSPON) Prof. Dr....
【Bisnis】
Baca SelengkapnyaDSS Motor Bertransformasi Jadi Mobix Perkuat Ekosistem Mobil Bekas
BisnisPT Digital Sumber Sejahtera Motor resmi bertransformasi dari DSS Motor menjadi Mobix, identitas baru perusahaan di bisnis mobil bekas (mobkas). Mobix merupakan hasil kolaborasi diler besar Mitsubishi yang fokus menyediakan unit mobil bekas bersertifikat dengan layanan jual komprehensif dan paket pembayaran fleksibel....
【Bisnis】
Baca Selengkapnya5 Situasi Darurat yang Wajib Pakai Towing
BisnisMesin mobil tiba-tiba mengalami overheat di tengah kemacetan panjang bisa menjadi mimpi buruk bagi pengendara. Ardy Alam, CEO PT Digital Otomotif Indonesia (Garasi....
【Bisnis】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Koperasi Diajak Bangun Jejaring Bisnis Internasional
- 5 Situasi Darurat yang Wajib Pakai Towing
- DSS Motor Bertransformasi Jadi Mobix Perkuat Ekosistem Bekas
- Toyota Pertimbangkan Jual Mobil PHEV Murah
- Anggota DPR Bantah Garudayaksa FC Promosi karena Prabowo
- Toyota Agya Club Manado Tempuh 3.027 Km ke GR DAY 2026
Artikel Terbaru
Ricuh PSM vs Persib, Pemain Aman Tertahan di Ruang Ganti
DSS Motor Bertransformasi Jadi Mobix Perkuat Ekosistem Bekas
Pertemuan Ekraf dengan Aktor Tokyo Drift Gaet Pasar Global
Harga Solar Mahal, Pemilik Fortuner Beralih ke Zenix Hybrid
MLSC Surabaya Seri 2 Tuntas, Lahir Dua Juara Baru
Toyota Agya Club Manado Tempuh 3.027 Km ke GR DAY 2026
Tautan Sahabat
- Transformasi Digital Tingkatkan Kebutuhan Backup Data Aman
- Samsung Galaxy S26 Ultra Pecahkan Rekor Charging Android
- Klaim Kode Redeem FC Mobile 10 Mei: Pemain 117 OVR
- Google Bantah Latih Gemini Pakai Email Gmail
- Netflix Tambah Iklan di Aplikasi Mulai 2027
- Spotify Sempat Error, Kini Kembali Normal
- AS Percepat Persiapan Jaringan 6G untuk Masa Depan
- Instagram Rombak Tampilan Aplikasi iPad Mirip iPhone
- Kode Redeem Mobile Legends 12 Mei 2026 Gratis
- Spotify Luncurkan Party of the Years di Ultah ke-20