Lokasi: Travel >>

Seleksi Mandiri UNS 2026 Dibuka, Tersedia 3 Jalur

Travel6856 Dilihat

RingkasanPembayaran biaya pendaftaran Seleksi Mandiri Universitas Sebelas Maret (UNS) dapat dilakukan melalui sejumlah bank, seperti Bank Mandiri, BTN, BNI, Bank Jateng, Bank Rakyat Indonesia, Bank Syariah Indonesia, Bank DKI, Bank Jatim, atau Bank Muamalat dengan menggunakan Nomor Pendaftaran Seleksi Mandiri UNS. Seleksi ini akan dilaksanakan berdasarkan hasil ujian tulis yang diselenggarakan oleh Jalur Reguler UTBK....

Seleksi Mandiri UNS 2026 Dibuka,<strong></strong> Tersedia 3 Jalur

Pembayaran biaya pendaftaran Seleksi Mandiri Universitas Sebelas Maret (UNS) dapat dilakukan melalui sejumlah bank, seperti Bank Mandiri, BTN, BNI, Bank Jateng, Bank Rakyat Indonesia, Bank Syariah Indonesia, Bank DKI, Bank Jatim, atau Bank Muamalat dengan menggunakan Nomor Pendaftaran Seleksi Mandiri UNS.

Seleksi ini akan dilaksanakan berdasarkan hasil ujian tulis yang diselenggarakan oleh Jalur Reguler UTBK.

Pendaftaran Seleksi Mandiri UNS disediakan bagi lulusan pendidikan menengah atau sederajat dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.

Tags:

Artikel Terkait

  • Arab Saudi Siaga Penuh, Fasilitas Jamarat Haji 2026 Dirombak

    Travel

    Kidana Development Company meningkatkan fasilitas di Kompleks Jamarat untuk memperkuat keselamatan jamaah dan memperlancar pengelolaan arus jutaan peziarah selama ibadah haji. Perusahaan pelaksana di bawah Komisi Kerajaan untuk Kota Makkah dan Tempat-Tempat Suci itu mengungkapkan penyelesaian berbagai pekerjaan pemeliharaan dan modernisasi fasilitas....

    Travel

    Baca Selengkapnya
  • 11 Bayi Dititip Bidan Sleman, Bayar Rp 50 Ribu per Hari

    Travel

    Polisi menyelamatkan 11 bayi dari sebuah rumah di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Jumat (8/5/2026) pagi. Penyelamatan ini dilakukan setelah warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut....

    Travel

    Baca Selengkapnya
  • Pemilik Warung Nonhalal Sukoharjo Tolak Hapus Menu Babi

    Travel

    Pelaku usaha wajib mencantumkan keterangan 'tidak halal' atau informasi bahan secara jelas kepada konsumen agar tidak terjadi penyesatan informasi, sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Pasal 92. Pelaku usaha yang memproduksi produk dari bahan yang diharamkan wajib mencantumkan keterangan tidak halal berupa gambar, tanda, dan/atau tulisan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk....

    Travel

    Baca Selengkapnya