Lokasi: Kuliner >>

Pendaftaran SPMB Jakarta 2026 SD-SMA Dibuka

Kuliner312 Dilihat

RingkasanProses pendaftaran sekolah kini dilakukan secara daring melalui laman CMB/Orang Tua/Wall dengan tahapan yang meliputi pengajuan akun, verifikasi Kartu Keluarga (KK), pengisian data diri, hingga unggah dokumen persyaratan. Setelah seluruh data berhasil diunggah, tim sekolah akan melakukan proses verifikasi....

Pendaftaran SPMB Jakarta 2026 SD-SMA Dibuka

Proses pendaftaran sekolah kini dilakukan secara daring melalui laman CMB/Orang Tua/Wall dengan tahapan yang meliputi pengajuan akun, verifikasi Kartu Keluarga (KK), pengisian data diri, hingga unggah dokumen persyaratan.

Setelah seluruh data berhasil diunggah, tim sekolah akan melakukan proses verifikasi. Orang tua atau wali yang telah memiliki PIN/token dan status verifikasi sudah disetujui dapat melanjutkan ke tahapan aktivasi PIN/token pendaftaran.

Seluruh rangkaian proses ini memastikan kelancaran administrasi pendaftaran secara digital tanpa harus datang langsung ke sekolah.

Tags:

Artikel Terkait

  • Trump Minta Bantuan Xi Jinping Bujuk Iran

    Kuliner

    Kunjungan yang awalnya dirancang sebagai panggung kekuatan ekonomi AS, kini berubah menjadi misi diplomatik kritis bagi Trump yang tengah terdesak oleh krisis domestik dan luar negeri. Alih-alih restrukturisasi ekonomi besar-besaran, fokus utama Trump kini bergeser pada kesepakatan belanja komoditas seperti kacang kedelai, daging sapi, dan pesawat Boeing....

    Kuliner

    Baca Selengkapnya
  • Polisi Tangkap Pelaku Curi Paket di Cilincing, Satu Buron

    Kuliner

    Polisi mengamankan satu pelaku pencurian barang dari kendaraan ekspedisi di kawasan Jembatan Rusun Cilincing, Jalan Akses Marunda, sementara satu pelaku lain masih dalam pengejaran. Dari tangan pelaku berinisial RS, petugas mengamankan barang bukti berupa satu kotak mainan blok susun DIY merek Laiyinl yang diduga diambil dari mobil box tersebut....

    Kuliner

    Baca Selengkapnya
  • Kebakaran Tewaskan 22 Orang, Bos Terra Drone Bantah Lalai

    Kuliner

    Michael terdakwa kasus kebakaran gedung tujuh lantai dinilai pihaknya tidak bertanggung jawab penuh atas ketiadaan fasilitas keselamatan permanen karena hal itu merupakan domain pemilik bangunan. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (11/6/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Michael bersalah melanggar Pasal 474 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan kematian 22 orang....

    Kuliner

    Baca Selengkapnya