Lokasi: Otomotif >>

Dua Pegawai Katering Cikarang Cabuli dan Aniaya Bocah 13 Tahun

Otomotif21725 Dilihat

RingkasanSeorang anak perempuan berinisial R (13) yang bekerja di usaha katering di Desa Jatiwangi menjadi korban dugaan pencabulan dan persetubuhan oleh rekan kerjanya. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Bekasi telah membekuk para pelaku dalam kasus ini....

Dua Pegawai Katering Cikarang Cabuli dan Aniaya Bocah 13 Tahun

Seorang anak perempuan berinisial R (13) yang bekerja di usaha katering di Desa Jatiwangi menjadi korban dugaan pencabulan dan persetubuhan oleh rekan kerjanya. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Bekasi telah membekuk para pelaku dalam kasus ini. "Kasus ini berawal dari laporan polisi tertanggal 2 April 2026 yang dibuat oleh orang tua korban," tulis keterangan resmi Humas Polres Metro Bekasi. Korban diketahui bekerja di sebuah usaha katering dan berdasarkan hasil pemeriksaan medis serta keterangan saksi, korban diduga mengalami tindakan asusila.

Setelah penyelidikan mendalam dan koordinasi dengan Bhabinkamtibmas serta Babinsa, polisi melakukan penangkapan pada 24 April 2026. Dua terduga pelaku berinisial SAM (38) dan EH (26) berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Satu pelaku lain berinisial W masih dalam pengejaran. "Dua tersangka SAM dan EH sudah kami amankan. Satu orang lainnya berinisial W masih dalam pencarian dan berstatus daftar pencarian saksi," jelas pihak kepolisian.

Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan hasil Visum Et Repertum yang memperkuat tindak pidana tersebut. Para tersangka dijerat dengan Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Tags:

Artikel Terkait