Lokasi: Pendidikan >>
Pendaftaran Jalur Rapor UNJ Ditutup 31 Mei 2026
Pendidikan17 Dilihat
RingkasanUniversitas Negeri Jakarta (UNJ) membuka seleksi PENMABA Jalur Portofolio Akademik Rapor 2026 bagi calon mahasiswa baru tanpa tes tertulis. Proses seleksi jalur ini menggunakan nilai rapor sebagai dasar penilaian utama....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/universitas-negeri-jakarta-unj-4345.jpg)
Universitas Negeri Jakarta (UNJ) membuka seleksi PENMABA Jalur Portofolio Akademik Rapor 2026 bagi calon mahasiswa baru tanpa tes tertulis. Proses seleksi jalur ini menggunakan nilai rapor sebagai dasar penilaian utama. Program tersebut diperuntukkan bagi siswa eligible yang belum diterima pada jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) maupun lulusan SMA/sederajat tahun 2026 yang belum lolos SNBP atau SNBT.
Calon peserta dapat melakukan pendaftaran secara daring melalui laman resmi UNJ dengan biaya pendaftaran sebesar Rp350.000. Dalam ketentuan yang diumumkan pihak kampus, setiap peserta hanya diperbolehkan memilih maksimal dua program studi, baik jenjang Sarjana (S-1) maupun Sarjana Terapan (D-4). Ketentuan ini berlaku untuk seluruh peserta PENMABA Jalur Portofolio Akademik Rapor tahun 2026.
Selain itu, terdapat beberapa syarat umum yang wajib diperhatikan calon pendaftar. Peserta yang sudah diterima melalui SNBP tidak dapat mengikuti seleksi ini. UNJ juga menegaskan bahwa peserta yang dinyatakan lolos PENMABA Jalur Rapor, tetapi kemudian melakukan daftar ulang pada jalur UTBK-SNBT 2026, maka kelulusannya pada jalur mandiri rapor otomatis dibatalkan.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/fzuam26c8.html
Artikel Terkait
BYD Tanggapi Insentif EV Berbasis Nikel 2026
PendidikanPemerintah menyiapkan skema insentif baru untuk kendaraan listrik atau Electric Vehicle (EV) yang akan mulai diterapkan pada Juni 2026. "Saya belum bisa memberi tanggapan karena belum ada informasi resmi terkait hal tersebut," kata Luther saat ditemui di Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026)....
Baca SelengkapnyaPrakiraan Cuaca BMKG: Puncak Jaya dan Intan Jaya Berawan
PendidikanBMKG memprediksi hujan ringan mengguyur Kabupaten Nabire, Paniai, Mimika, Puncak, dan Deiyai. Kabupaten Dogiyai berpotensi dilanda hujan dengan intensitas sedang....
Baca SelengkapnyaSerka M Nasir Dituntut 12 Tahun Penjara dan Dipecat
PendidikanOditur Militer menuntut Serka M Nasir dengan hukuman penjara terkait kasus pembunuhan dan penyembunyian mayat di Papua. Dalam sidang, oditur menyatakan dakwaan pembunuhan berencana tidak terbukti, sehingga Serka Nasir hanya dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan secara bersama-sama....
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Polisi Geledah Ponpes Ponorogo Usai Pimpinan Tersangka Pencabulan
- Pengadilan Militer Buka Suara soal 3 Hakim Andrie Yunus
- DPR Semprot Gubernur BI soal Pernyataan Rupiah Stabil
- MK Tolak Gugatan UU IKN, PSI Beri Tanggapan
- Terjemahan Lirik All Too Well Taylor Swift: Lost in Translation
- Profil Sigit, Dirut PT Pindad Diminta Prabowo Bikin Mobil Presiden
Artikel Terbaru
Hasil Timnas U17 Indonesia vs Jepang: Laga Hidup-Mati Garuda Muda
BPA Fair 2026 Laku 300 Unit Barang Sitaan Kejagung Rp1 Triliun
KPK Periksa 8 Saksi di Bangkalan Terkait Dana Hibah Jatim
Upacara Harkitnas 2026 Resmi dari Komdigi, Lengkap Doa
Chelsea Resmi Tunjuk Xabi Alonso sebagai Pelatih hingga 2030
KPK Cecar Hilman Latief soal Pertemuan dengan Gus Yaqut
Tautan Sahabat
- Berdebar Naik Tangga, Waspada Gangguan Irama Jantung
- Menkes Ungkap Obesitas Pangkas Kualitas Hidup Manusia
- Wabah Ebola, Kemenkes Larang Konsumsi Hewan Liar
- Ilmuwan Ungkap Alasan Nyamuk Pilih Target Gigitan
- PPTI Yakin Target TBC 2030 Tercapai Jika Semua Pihak Patuh
- Radiogenomics: Pendekatan Baru Deteksi Dini Penyakit di Indonesia
- Pakar Ungkap Kerusakan Lingkungan Akibat Wabah Ebola
- 9 Gejala Monkey Malaria Sering Disangka Flu Biasa
- Kabut Abu-abu Ancam Kesehatan Warga Jabodetabek
- Lansia Diabetes Wajib Aktif Cegah Luka Busuk