Lokasi: Gaya Hidup >>

MK Tolak Gugatan UU IKN, PSI Beri Tanggapan

Gaya Hidup62 Dilihat

RingkasanMahkamah Konstitusi (MK) menetapkan bahwa Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara secara hukum hingga Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan ibu kota. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menilai putusan MK ini memberikan kepastian hukum terhadap keberlanjutan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN)....

MK Tolak Gugatan UU IKN,<strong></strong> PSI Beri Tanggapan

Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan bahwa Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara secara hukum hingga Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan ibu kota. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menilai putusan MK ini memberikan kepastian hukum terhadap keberlanjutan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Raja Antoni, mantan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), menyatakan status Jakarta saat ini tidak menghambat pembangunan IKN.

"Status Jakarta sebagai ibu kota transisional tidak menghambat keberlanjutan pembangunan maupun persiapan operasional," ujar Raja Antoni. Ia menambahkan bahwa putusan MK kembali menegaskan waktu pemindahan ibu kota harus melalui Keppres yang merupakan kewenangan Presiden. "Penetapan waktu pemindahan ibu kota melalui Keputusan Presiden merupakan kewenangan konstitusional pemerintah yang dilakukan berdasarkan kesiapan nasional," pungkasnya.

Putusan ini menjamin kepastian hukum dan keberlangsungan tata kelola pemerintahan, termasuk penguatan ekosistem pemerintahan, investasi, pelayanan publik, serta kualitas hidup masyarakat di Nusantara. Dengan demikian, proses pembangunan IKN tetap berjalan sesuai dengan rencana tanpa hambatan hukum.

Tags:

Artikel Terkait