Lokasi: Gaya Hidup >>
SPMB Bandung 2026: Jadwal, Syarat, dan Ketentuan Lengkap
Gaya Hidup68 Dilihat
RingkasanPendataan untuk jenjang TK dimulai pada 22-26 Juni 2026 melalui website resmi SPMB Kota Bandung. Proses penerimaan murid baru dilakukan melalui beberapa jalur, mulai dari domisili, afirmasi, mutasi, hingga prestasi dengan jadwal dan persyaratan yang berbeda di tiap jenjang pendidikan....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-KOTA-BANDUNG-34534534.jpg)
Pendataan untuk jenjang TK dimulai pada 22-26 Juni 2026 melalui website resmiSPMB Kota Bandung. Proses penerimaan murid baru dilakukan melalui beberapa jalur, mulai dari domisili, afirmasi, mutasi, hingga prestasi dengan jadwal dan persyaratan yang berbeda di tiap jenjang pendidikan.
Orang tua dan calon peserta didik diimbau memperhatikan tahapan pendataan, pendaftaran, seleksi, hingga daftar ulang agar tidak melewatkan jadwal yang telah ditentukan. Mengutip laman resmi SPMB Kota Bandung 2026, berikut informasi selengkapnya mengenai alur dan jadwal penerimaan.
Setiap jalur penerimaan memiliki ketentuan khusus yang harus dipenuhi oleh peserta didik. Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Pendidikan memastikan proses ini berjalan transparan dan akuntabel demi pemerataan akses pendidikan bagi seluruh warga.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/fuvnn706m.html
Artikel Terkait
Putin Genjot Produksi Drone, Kekuatan Militer Iran Menguat
Gaya HidupRusia memperluas kawasan industri Alabuga hingga mencapai 340 hektar dalam satu tahun terakhir, memicu kekhawatiran baru terkait peningkatan kemampuan serangan udara melalui produksi drone kamikaze. Pabrik drone yang berada di Zona Ekonomi Khusus Alabuga diketahui menjadi pusat utama produksi drone kamikaze bergaya Shahed yang selama ini digunakan Moskow....
Baca SelengkapnyaKomisi III Nilai Laporan Erin Eks Andre Taulany Berlebihan
Gaya HidupErin melaporkan balik Herawati dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan pencemaran nama baik setelah mantan ART tersebut menyebarkan foto area rumah pribadi, termasuk garasi hingga kendaraan milik Erin, ke media sosial tanpa izin. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyoroti langkah hukum Erin dan menilai penggunaan UU PDP dalam kasus itu tidak tepat karena objek yang dipersoalkan tidak masuk kategori data pribadi....
Baca SelengkapnyaOnad Akui Trauma Usai Rehab, Butuh Bantuan Psikolog
Gaya HidupOnad, mantan vokalis band Killing Me Inside, resmi bebas dari rehabilitasi pada 28 Januari 2026 setelah menjalani masa pemulihan selama tiga bulan di panti rehab Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Onad sebelumnya diamankan kepolisian di kediamannya pada 29 Oktober 2025 atas kepemilikan ganja dan ekstasi, lalu menjalani rehabilitasi sejak 4 November 2025....
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Enrique Riquelme Siapkan Dana Rp3,9 Triliun Lawan Florentino Perez
- Ranty Maria dan Rayn Wijaya Ingin Segera Punya Anak
- Al Ghazali Ungkap Wajah Baby Soleil Lebih Mirip Dirinya
- Keluarga Khawatir Mental Ammar Zoni di Nusakambangan
- Roberto Martinez Latih Portugal di Piala Dunia 2026
- Dewi Perssik Minta Maaf, Aldi Taher Akui Punya Anak
Artikel Terbaru
DPR Filipina Makzulkan Wapres Sara Duterte, Terancam Diskualifikasi
Anak Deddy Dores Nekat Jual Mata, Sang Ayah Mengaku Gagal
Alyssa Daguise Syak Peluk Baby Soso, Ini Nyata?
Eks ART di DPR Minta Anggota Dewan Tak Pilih Kasih
OpenAI Hadirkan Fitur Keuangan Pribadi di ChatGPT
Pinkan Mambo Cerai Usai Abaikan Peringatan Anak
Tautan Sahabat
- Kejagung Tangkap Pemberi Suap ke Ketua Ombudsman Nonaktif
- WALHI dan Trend Asia Bantah Dana Asing Pengaruhi Penolakan UU KPK
- Megawati-Dubes Kuwait Bahas Dampak Konflik Timur Tengah
- Menlu Singapura Puji Indonesia Sebagai Negara Adidaya Energi
- Firasat Ibu Sebelum Andi Angga Ditangkap Tentara Israel
- Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei: Sejarah dan Maknanya
- Pelayanan Digital Kantor Imigrasi Palopo Capai 90 Persen
- BPK Tegaskan Kewenangan Hitung Kerugian Negara
- Jurnalis Indonesia Ditangkap Israel, Kapal GSF Hilang
- BPK Diabaikan, Romli Pertanyakan Jaksa dan Hakim Hitung Kerugian Negara