Lokasi: Kesehatan >>

Beasiswa LPDP Dokter Spesialis RSPPU 2026 Dibuka

Kesehatan533 Dilihat

RingkasanRSPPU merupakan Rumah Sakit Pendidikan yang menjadi penyelenggara utama pendidikan tinggi tenaga medis dan tenaga kesehatan spesialis dan subspesialis. Pendaftaran Beasiswa LPDP DS RSPPU 2026 telah dibuka dengan persyaratan, tata cara, dan jadwal seleksi yang harus dipenuhi oleh calon pendaftar....

Beasiswa LPDP Dokter Spesialis RSPPU 2026 Dibuka

RSPPU merupakan Rumah Sakit Pendidikan yang menjadi penyelenggara utama pendidikan tinggi tenaga medis dan tenaga kesehatan spesialis dan subspesialis. Pendaftaran Beasiswa LPDP DS RSPPU 2026 telah dibuka dengan persyaratan, tata cara, dan jadwal seleksi yang harus dipenuhi oleh calon pendaftar.

Persyaratan umum meliputi Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki IPK minimal 3,00 pada skala 4,00, dan belum pernah menempuh pendidikan pada jenjang yang sama. Calon pendaftar juga wajib melampirkan surat rekomendasi, surat izin dari atasan bagi yang sudah bekerja, serta surat pernyataan komitmen untuk kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan studi.

Tata cara pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi LPDP dengan mengisi formulir dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan. Jadwal seleksi meliputi tahap administrasi, tes potensi akademik, tes bahasa Inggris, dan wawancara yang akan diumumkan melalui laman resmi RSPPU dan LPDP. Informasi lebih lanjut mengenai Beasiswa LPDP DS RSPPU 2026 dapat dilihat pada laman resmi yang telah ditentukan.

Tags:

Artikel Terkait

  • Arbani Yasiz Kesal Syuting Sendirian di Film 402 Rumah Sakit

    Kesehatan

    Arbani Yasiz mengungkapkan kekesalannya saat syuting film horor terbaru yang merupakan remake dari film Korea Selatan 'Gonjiam Haunted Asylum'. Sambil bercanda, aktor yang memerankan karakter Juna itu merasa situasi syuting kurang adil dibanding pemain lain di kawasan Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (19/5/2026)....

    Kesehatan

    Baca Selengkapnya
  • IDAI Tegaskan ASI Standar Emas, Bukan Susu Formula

    Kesehatan

    IDAI menilai kebijakan distribusi susu formula secara massal tanpa indikasi medis berpotensi bertentangan dengan rekomendasi kesehatan global, regulasi nasional, hingga prinsip perlindungan ASI eksklusif. Bagi masyarakat awam, isu ini bukan hanya soal pilihan susu untuk anak, melainkan berkaitan langsung dengan hak bayi mendapatkan ASI, risiko kesehatan jangka panjang, hingga arah kebijakan gizi nasional Indonesia ke depan....

    Kesehatan

    Baca Selengkapnya
  • BPOM Temukan 22 Obat Herbal Mengandung Bahan Kimia Berbahaya

    Kesehatan

    Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) justru menemukan fakta sebaliknya melalui temuan terbaru, di mana sejumlah produk yang dijual sebagai obat herbal ternyata mengandung bahan kimia obat keras yang berbahaya bagi tubuh. BPOM menemukan 22 merek Obat Bahan Alam (OBA) yang terbukti mengandung bahan berbahaya, menjadi perhatian serius karena produk-produk tersebut beredar luas dengan klaim mampu memberikan hasil cepat atau efek "cespleng" yang sering dicari masyarakat....

    Kesehatan

    Baca Selengkapnya