Lokasi: Gaya Hidup >>
SPMB Jakarta 2026: Jalur Prestasi, Afirmasi, Domisili, Mutasi
Gaya Hidup1 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-3453453434W.jpg)
SPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, kuota pada Jalur Domisili ditetapkan sebesar 50 persen dari daya tampung.
Dalam hal jumlah CMB yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan dengan urutan langkah yang telah ditentukan. Apabila kuota Jalur Domisili tidak terpenuhi, sisa kuota tersebut akan dilimpahkan ke dalam PMB Tahap Kedua. Prosedur ini memastikan proses penerimaan berjalan transparan dan adil bagi seluruh peserta.
Selain itu, kuota Jalur Mutasi ditetapkan sebesar 3 persen dari daya tampung. Informasi lengkap mengenai persyaratan dan tahapan seleksi SPMB Jakarta 2026 dapat diakses melalui kanal resmi PPDB DKI Jakarta.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/fc9hr60p3.html
Artikel Terkait
Siswi SMAN 1 Pontianak Protes Juri LCC MPR, Ini Sosoknya
Gaya HidupOcha, siswi kelas 11 SMAN 1 Pontianak, menjadi viral setelah berani memprotes keputusan dewan juri yang menyatakan jawabannya salah dalam sesi rebutan soal mekanisme pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Keberaniannya justru menuai apresiasi luas, termasuk dari anggota DPR RI, M....
Baca SelengkapnyaBos Terra Drone Dituntut 2 Tahun, 22 Tewas Terbakar
Gaya HidupJaksa Penuntut Umum menuntut Michael Wisnu, terdakwa kasus kebakaran di kantor PT Michael, dengan pidana penjara 2 tahun karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang mengakibatkan kematian orang lain. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (15/10)....
Baca SelengkapnyaRibuan Warga Padati Ragunan Saat Libur Panjang
Gaya HidupAndre mengaku memilih Taman Margasatwa Ragunan karena lokasinya lebih dekat dibandingkan Taman Safari Bogor. "Sebetulnya lebih ke dekat aja sih dibandingkan kita ke Taman Safari (Bogor)....
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Real Madrid Patok Harga Jual Camavinga, Liverpool Antre
- LPSK Minta Polisi Tunda Laporan Balik Erin Kasus PRT Jaksel
- Penumpang Motor Tewas Terlindas Truk Kabur di Depok
- Keluarga Ungkap Korban Tewas di Biliar Jakbar demi Lindungi Pacar
- Mourinho Sepakat Kembali ke Real Madrid, Bereskan Kekacauan
- Oditur Bacakan Tuntutan 3 Oknum TNI Pembunuh Kacab Bank
Artikel Terbaru
Kunci Gitar Aku Cinta Kau dan Dia Ahmad Band
Pendeta Abraham: Kenaikan Yesus Bukan Sekadar Seremoni
Polisi Usut Model Diduga Dibegal Usai Pemotretan
Polda Metro Tangkap Penadah Ribuan Motor Selundupan
Taisei Marukawa Beri Kode Siap Dinaturalisasi untuk Timnas
Brimob Tangkap 5 Pemuda Pelaku Balap Liar Jakarta Timur
Tautan Sahabat
- PM Jepang Bantah Terlibat Video Serangan Politik
- Hizbullah Serang Israel 14 Kali, Korban Lebanon Tembus 3.020 Jiwa
- Heru Tulus Relawan iNews TV Ditahan Tentara Israel
- Menteri Israel Ejek Aktivis Freedom Flotilla Tuai Kecaman.
- India Minta Jalur Bebas Hambatan di Selat Hormuz
- 1,5 Juta Jemaah Tunaikan Haji di Tengah Perang
- PPI Jerman Gelar LDK 5.0 Perkuat Kepemimpinan Pelajar
- Kontroversi Kunjungan Netanyahu ke UEA dan Pebisnis China Zhou Qunfei
- 41 Jenis Hantavirus, Virus Andes di Kapal Pesiar dan Indonesia
- PM Greenland Tegaskan Wilayahnya Tak Akan Dijual ke AS