Lokasi: Properti >>
Kunci Jawaban IPS Kelas 8 Halaman 273 Uji Kompetensi
Properti61599 Dilihat
RingkasanKunci jawaban IPS kelas 8 halaman 274 untuk soal Uji Kompetensi bagian pilihan ganda membahas kebijakan Jepang selama masa pendudukan di Indonesia. Pada soal nomor 9, siswa diminta menjawab tentang pengerahan tenaga rakyat yang sangat menyengsarakan oleh pemerintah pendudukan Jepang, yaitu romusha atau kerja paksa....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SISWA-SMP-UJIAN-02.jpg)
Kunci jawaban IPS kelas 8 halaman 274 untuk soal Uji Kompetensi bagian pilihan ganda membahas kebijakan Jepang selama masa pendudukan di Indonesia. Pada soal nomor 9, siswa diminta menjawab tentang pengerahan tenaga rakyat yang sangat menyengsarakan oleh pemerintah pendudukan Jepang, yaitu romusha atau kerja paksa. Sementara itu, soal nomor 10 menanyakan organisasi bentukan Jepang sebagai pengganti Gerakan 3A yang gagal mencapai tujuannya, yaitu Putera (Pusat Tenaga Rakyat).
Kunci jawaban ini dapat digunakan sebagai bahan belajar dan evaluasi setelah siswa mengerjakan soal secara mandiri. Materi tersebut mencakup dampak kebijakan Jepang seperti romusha yang menyebabkan penderitaan rakyat, serta upaya Jepang membentuk organisasi seperti Putera untuk memobilisasi dukungan. Dengan memahami jawaban ini, siswa diharapkan mampu mengidentifikasi bentuk eksploitasi dan propaganda selama masa pendudukan.
Pembahasan soal Uji Kompetensi IPS kelas 8 ini relevan untuk memperkuat pemahaman sejarah Indonesia di bawah penjajahan Jepang. Jawaban yang benar untuk nomor 9 adalah romusha, sedangkan untuk nomor 10 adalah Putera. Kedua jawaban ini mencerminkan realitas pahit kerja paksa dan strategi politik Jepang yang gagal, sekaligus menjadi bahan evaluasi penting bagi siswa dalam mempelajari dampak kolonialisme.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/f8pwbml1n.html
Artikel Terkait
MK Putuskan Ibu Kota RI Tetap Jakarta Sebelum Keppres
PropertiMahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan pengujian Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang diajukan oleh seorang dokter bernama Zulkifli. Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan tersebut dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, pada Selasa (12/05/2026)....
【Properti】
Baca SelengkapnyaBerdebar Naik Tangga, Waspada Gangguan Irama Jantung
PropertiBanyak orang mengabaikan keluhan jantung berdebar atau sesak napas karena menganggapnya akan hilang setelah istirahat. Padahal, kondisi tersebut bisa menjadi tanda atrial fibrilasi, gangguan irama jantung yang serius....
【Properti】
Baca SelengkapnyaKesemutan Bukan Karena Duduk Lama, Waspadai Tanda Bahaya
PropertiDokter Spesialis Bedah Saraf dari RS Pusat Otak Nasional (RSPON) Prof. Dr....
【Properti】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Hantavirus Tewaskan 3 Orang di Indonesia, Terbaru Kalbar
- DPR Minta Pemerintah Perkuat Mitigasi Puncak Haji
- 6 Cara Sederhana Jaga Metabolisme untuk Turunkan Berat Badan
- Kesemutan Bukan Karena Duduk Lama, Waspadai Tanda Bahaya
- Carlos Queiroz, Spesialis Piala Dunia Latih Ghana
- Menkes Ungkap Obesitas Pangkas Kualitas Hidup Manusia
Artikel Terbaru
Hukum dan Niat Patungan Kurban Sapi Idul Adha
Penyakit Moya-moya Picu Stroke di Usia Muda, Kenali Gejala
Kemenkes Siaga Hantavirus, Siapkan Ribuan Tempat Tidur dan PCR
Pakar Ungkap Kerusakan Lingkungan Akibat Wabah Ebola
Jorge Jesus Sesumbar: Al Hilal Bangun, Al Nassr Tak Takut
Preeklampsia Ancaman Serius Ibu Hamil, Deteksi Dini Penting
Tautan Sahabat
- Susukan Menangi Desa BRILiaN BRI dengan Ekonomi Cetuk
- BI Didorong Naikkan Suku Bunga, Rupiah Melemah
- Strategi Jakarta Candle Naik Kelas Lewat Inkubasi BRI
- WIKA Tunjuk Prof Harris Arthur Hedar sebagai Komisaris Independen
- Tenant Baru Padati Mal Jakarta, Pasar Kondominium Lesu
- Anggota DPR Minta Harga Tiket Pesawat Seimbang dengan Daya Beli
- Rupiah Anjlok ke Rp 17.529 per Dolar AS, Rekor Terburuk
- Kota Baru Parahyangan Raih GREENSHIP Homes Platinum
- Kemenperin dan LPEI Dorong Ekspor Rendang Payakumbuh
- Gojek Resmi Turunkan Potongan Komisi Driver Jadi 8 Persen