Lokasi: Kesehatan >>
SPMB Jakarta 2026: Jalur Prestasi, Afirmasi, Domisili, Mutasi
Kesehatan81373 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-3453453434W.jpg)
SPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, kuota pada Jalur Domisili ditetapkan sebesar 50 persen dari daya tampung.
Dalam hal jumlah CMB yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan dengan urutan langkah yang telah ditentukan. Apabila kuota Jalur Domisili tidak terpenuhi, sisa kuota tersebut akan dilimpahkan ke dalam PMB Tahap Kedua. Prosedur ini memastikan proses penerimaan berjalan transparan dan adil bagi seluruh peserta.
Selain itu, kuota Jalur Mutasi ditetapkan sebesar 3 persen dari daya tampung. Informasi lengkap mengenai persyaratan dan tahapan seleksi SPMB Jakarta 2026 dapat diakses melalui kanal resmi PPDB DKI Jakarta.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/f60j8vfss.html
Artikel Terkait
13 Negara Terdampak Hantavirus Kapal Pesiar, F-35 Kirim SOS
KesehatanPenumpang kapal dari sedikitnya 13 negara kini dipantau untuk mencegah penyebaran virus lebih lanjut. WHO melalui Direktur Jenderal Tedros Adhanom Ghebreyesus menyatakan ancaman kesehatan masyarakat akibat wabah tersebut masih tergolong rendah....
Baca SelengkapnyaKeluarga Ilham Pradipta Kecewa Tuntutan 4-12 Tahun TNI
KesehatanKeluarga korban Mohamad Taufan menyatakan belum puas dengan tuntutan oditur militer terhadap tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana. Kopda Feri Herianto dituntut pidana pokok penjara selama 10 tahun dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer, sementara Serka Frengky Yaru dituntut pidana pokok penjara selama 4 tahun....
Baca SelengkapnyaPrabowo Tegaskan Penguatan Pertahanan di Tengah Geopolitik Memanas
KesehatanPresiden menyerahkan enam unit pesawat tempur MRCA kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk diteruskan kepada Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal Tonny Harjono guna memperkuat pertahanan negara. "Saya kira itu intinya, ya....
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Alvaro Arbeloa Dinilai Toksik untuk Real Madrid
- Kemlu: Korsel Mitra Strategis Jangka Panjang, dari KF-21 hingga AI
- Pimpinan DPR Soroti Derita Guru Akibat Implementasi Daerah
- Siswi Protes LCC Josepha Alexandra Diundang MPR dan Ditawari Beasiswa
- PPI Jerman Gelar LDK 5.0 Perkuat Kepemimpinan Pelajar
- MK Tolak Gugatan UU LLAJ, Dorong Deteksi Kantuk Sopir
Artikel Terbaru
WhatsApp Rilis Incognito Chat dengan Meta AI
Insentif Guru Non-ASN Naik Jadi 365 Ribu Orang
Pendaftaran Aksi Ilmuwan Cilik 2026 Masih Dibuka
Prabowo soal Dolar: Politisi Gerindra Sebut Motivasi untuk Desa
Prediksi Arsenal vs Burnley: The Gunners Jaga Puncak Klasemen
Heri Black Bungkam Usai Diperiksa KPK, Bantah Urus Perkara
Tautan Sahabat
- WHO Sebut Kantong Nikotin Rasa Permen Incar Remaja
- 5 Manfaat Anggur bagi Kesehatan Tubuh
- Waspada Monkey Malaria, Deforestasi Dekatkan Nyamuk Pembawa Penyakit
- Cahaya Biru Ponsel Ganggu Tidur? Ini Kata Ahli
- Food Noise Pemicu Obesitas, Pikiran Obsesif Ingin Makan
- Berdebar Naik Tangga, Waspada Gangguan Irama Jantung
- Menkes Ungkap Obesitas Pangkas Kualitas Hidup Manusia
- Virus Hanta Menular Lewat Kotoran Tikus, Waspadai Demam-Sesak
- Hantavirus, Leptospirosis, Pes: Beda Penyakit dari Tikus
- WHO Dalami Vaksin Uji Coba untuk Lawan Ebola