Lokasi: Hikmah >>
Cara Daftar Aplikasi SPMB Sumut Berkah 2026
Hikmah85629 Dilihat
RingkasanPendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA/SMK di Sumatera Utara melalui aplikasi SPMB Sumut Berkah Tahap I akan berlangsung pada 18-23 Mei 2026, sedangkan Tahap II dilaksanakan pada 10-16 Juni 2026. Orang tua atau wali dapat mendampingi calon siswa baru untuk melakukan registrasi melalui aplikasi tersebut....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-SUMUT-2026-45W4EREWRWE.jpg)
Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA/SMK di Sumatera Utara melalui aplikasi SPMB Sumut Berkah Tahap I akan berlangsung pada 18-23 Mei 2026, sedangkan Tahap II dilaksanakan pada 10-16 Juni 2026. Orang tua atau wali dapat mendampingi calon siswa baru untuk melakukan registrasi melalui aplikasi tersebut. Melalui aplikasi ini, pengguna bisa memilih berbagai jalur masuk sesuai jenjang SMA/SMK dan melihat persyaratan yang dibutuhkan.
Mengutip laman resmi Disdik Sumut, berikut tutorial melakukan pendaftaran melalui aplikasi SPMB Sumut Berkah. Pertama, unduh dan buka aplikasi SPMB Sumut Berkah di ponsel, lalu pilih menu "Daftar" untuk membuat akun dengan mengisi data diri seperti nomor induk kependudukan dan nomor kartu keluarga. Setelah akun terverifikasi, calon siswa dapat login dan memilih jalur pendaftaran yang tersedia, seperti jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua, atau prestasi.
Selanjutnya, unggah dokumen persyaratan yang diminta, seperti scan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan Ijazah atau Surat Keterangan Lulus. Pastikan semua data terisi lengkap dan benar, kemudian klik "Kirim" untuk menyelesaikan pendaftaran. Sistem akan memberikan nomor pendaftaran sebagai bukti registrasi, dan pengumuman hasil seleksi dapat dipantau melalui aplikasi yang sama sesuai jadwal yang ditetapkan Disdik Sumut.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/f383ma2gh.html
Artikel Terkait
Jepang Selidiki Warganya Terkait Prostitusi Anak di Indonesia
HikmahKedutaan Besar Jepang di Indonesia mengeluarkan peringatan tegas terkait maraknya kasus prostitusi anak yang melibatkan warga negara Jepang. Berdasarkan peringatan tersebut, warga negara Jepang yang terlibat dapat dijerat menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak Indonesia, pasal pemerkosaan dalam KUHP Indonesia, serta hukum Jepang yang melarang prostitusi anak dan pornografi anak....
【Hikmah】
Baca SelengkapnyaSerka M Nasir Dituntut 12 Tahun Penjara dan Dipecat
HikmahOditur Militer menuntut Serka M Nasir dengan hukuman penjara terkait kasus pembunuhan dan penyembunyian mayat di Papua. Dalam sidang, oditur menyatakan dakwaan pembunuhan berencana tidak terbukti, sehingga Serka Nasir hanya dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan secara bersama-sama....
【Hikmah】
Baca SelengkapnyaGubernur BI Dipanggil Prabowo Bahas Rupiah Melemah
HikmahPerry Warjiyo dan sejumlah menteri Kabinet Merah Putih bidang ekonomi keluar dari Istana Negara sekitar pukul 18. 20 WIB setelah mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto selama lebih dari 2 jam....
【Hikmah】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Google Bantah Latih Gemini Pakai Email Gmail
- Sidang Isbat Idul Adha 2026 Dipantau dari 88 Lokasi
- Kemendikdasmen Temukan 172 Dugaan Pelanggaran TKA
- Kejagung Tangkap Pemberi Suap ke Ketua Ombudsman Nonaktif
- Kunci Gitar Breathless Krisdayanti: Cara Kau Membuatku Tak Bernapas
- Prabowo Serahkan 6 Rafale dan Radar GCI ke TNI AU
Artikel Terbaru
Bezzecchi Pimpin Klasemen MotoGP 2026, Aprilia Makin Dominan
Probo Kawal Program Strategis Prabowo dengan Hukum Adil
Komisi III DPR Minta Komunitas Motor Tak Sekadar Touring
Menhut Raja Juli Soroti Multilateralisme Lawan Krisis Iklim
Persib Wajib Waspada, Persijap Siap Rusak Pesta Juara
BSI Scholarship Dibuka untuk 5.250 Pelajar dan Mahasiswa
Tautan Sahabat
- Fahri Bachmi: Putusan MK Mutlak, Sikapi Edaran Jampidsus
- Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1447 H pada 27 Mei 2026
- Teddy Hernayadi Divonis Seumur Hidup di Peradilan Militer
- Harta Nadiem Tak Wajar, Jaksa Tuntut Uang Pengganti
- KPK Periksa 8 Pejabat RSUD Cilacap soal Dugaan Pemerasan THR
- WNI Relawan Gaza Ditangkap Israel, TB Hasanuddin Desak Diplomasi
- Korupsi Desa Jadi Alarm Pembenahan Pengadaan Barang LKPP
- Pengamanan Parlemen Diperketat Jelang Kedatangan Prabowo
- Dikpolnas 2026 Sorot Tantangan Politik dan Kepemimpinan
- MTI Minta Penutupan Pelintasan Sebidang Bertahap dan Terukur