Lokasi: Travel >>

Jadwal SPMB Tangsel 2026 TK SD SMP Dimulai Akhir Mei

Travel3 Dilihat

RingkasanPendaftaran seleksi pertama jenjang TK dibuka pada 25-26 Mei 2026, sementara jenjang SD berlangsung pada 8-19 Juni 2026. Informasi tersebut dikutip dari unggahan akun Instagram resmi @dikbudtangsel yang merilis jadwal lengkap SPMB TK, SD, dan SMP Negeri Tangsel 2026....

Jadwal SPMB Tangsel 2026 TK SD SMP Dimulai Akhir Mei

Pendaftaran seleksi pertama jenjang TK dibuka pada 25-26 Mei 2026, sementara jenjang SD berlangsung pada 8-19 Juni 2026. Informasi tersebut dikutip dari unggahan akun Instagram resmi @dikbudtangsel yang merilis jadwal lengkap SPMB TK, SD, dan SMP Negeri Tangsel 2026.

Rangkaian pendaftaran untuk jenjang SMP dijadwalkan menyusul setelah tahapan SD selesai. Masyarakat diimbau untuk mencermati setiap tanggal penting agar tidak terlewat dalam proses seleksi penerimaan peserta didik baru di wilayah Tangsel.

Informasi lengkap mengenai persyaratan dan mekanisme pendaftaran dapat diakses melalui website resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangsel. Calon peserta didik dan orang tua disarankan untuk selalu memantau pengumuman terbaru dari akun resmi @dikbudtangsel.

Tags:

Artikel Terkait

  • Donasi Orangutan Indonesia-Jepang Tembus Rp1,1 Miliar

    Travel

    Program International Collaborative Breeding Support Project bertujuan mendukung pelestarian orangutan Kalimantan yang terancam punah. Orangutan betina Jennifer tiba dari kebun binatang Indonesia pada Desember tahun lalu sebagai pasangan bagi orangutan jantan Hayato....

    Travel

    Baca Selengkapnya
  • Polisi Pindahkan 321 WNA Kasus Judol ke Imigrasi

    Travel

    Polda Metro Jaya memindahkan 321 warga negara asing (WNA) yang diamankan dalam penggerebekan dugaan perjudian online terorganisir di Jakarta. Pemindahan ini merupakan langkah tindak lanjut khususnya pemeriksaan keimigrasian para WNA tersebut, yang nantinya akan dibagi ke tiga tempat berbeda....

    Travel

    Baca Selengkapnya
  • Kebakaran Tewaskan 22 Orang, Bos Terra Drone Bantah Lalai

    Travel

    Michael terdakwa kasus kebakaran gedung tujuh lantai dinilai pihaknya tidak bertanggung jawab penuh atas ketiadaan fasilitas keselamatan permanen karena hal itu merupakan domain pemilik bangunan. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (11/6/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Michael bersalah melanggar Pasal 474 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan kematian 22 orang....

    Travel

    Baca Selengkapnya