Lokasi: Berita >>

Pendaftaran Prodi Apoteker UB Dibuka hingga 24 Juli 2026

Berita39946 Dilihat

RingkasanPendaftaran program studi Sarjana Farmasi dibuka mulai 4 Mei 2026 hingga 24 Juli 2026. Pada periode ini, program studi hanya menerima calon mahasiswa yang merupakan lulusan Sarjana Farmasi dari seleksi bersifat terbuka dan kompetitif....

Pendaftaran Prodi Apoteker UB Dibuka hingga 24 Juli 2026

Pendaftaran program studi Sarjana Farmasi dibuka mulai 4 Mei 2026 hingga 24 Juli 2026. Pada periode ini, program studi hanya menerima calon mahasiswa yang merupakan lulusan Sarjana Farmasi dari seleksi bersifat terbuka dan kompetitif.

Seluruh peserta wajib memenuhi persyaratan akademik, administratif, serta lulus tahapan seleksi yang telah ditetapkan. Ketentuan ini berlaku untuk semua calon mahasiswa yang mendaftar pada periode tersebut.

Seleksi bersifat kompetitif dan terbuka bagi lulusan Sarjana Farmasi dari berbagai institusi. Calon mahasiswa harus memastikan kelengkapan dokumen dan memenuhi syarat yang ditentukan untuk dapat mengikuti proses seleksi.

Tags:

Artikel Terkait

  • Jafar/Felisha Ikuti Jejak Ubed, Menang di Thailand Open

    Berita

    Pasangan ganda campuran Indonesia, Jafar Hidayatullah/Felisha Alberta Nathaniel Pasaribu, langsung tampil agresif dan tidak memberikan kesempatan kepada Ratchapol Makkasasithorn/Nattamon Laisuan untuk mengembangkan permainan di babak pertama turnamen di Bangkok. Gim pertama berhasil mereka tutup dengan kemenangan meyakinkan 21-13, membuat publik tuan rumah mulai terdiam menyaksikan dominasi mereka....

    Berita

    Baca Selengkapnya
  • Prakiraan Cuaca 19-25 Mei 2026: Gelombang Atmosfer Pengaruhi Hujan

    Berita

    Pada periode 19-25 Mei 2026, sejumlah faktor mempengaruhi pola cuaca di Indonesia sehingga meningkatkan peluang terjadinya hujan. Kelembapan udara yang cukup membuat kondisi atmosfer mendukung bagi pertumbuhan awan konvektif....

    Berita

    Baca Selengkapnya
  • Harta Nadiem Tak Wajar, Jaksa Tuntut Uang Pengganti

    Berita

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut uang pengganti sebesar Rp5,68 triliun dari mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, namun tuntutan ini dinilai tidak berdasar oleh kuasa hukumnya. Menurut pengacara Zaid, uang pengganti tersebut tidak terkait kerugian negara melainkan didasari pada harta kekayaan Nadiem yang dianggap tidak wajar oleh JPU....

    Berita

    Baca Selengkapnya