Lokasi: Bisnis >>
Kemenag Buka Jalur Akselerasi S2-S3 di BIB 2026
Bisnis6684 Dilihat
RingkasanKementerian Agama (Kemenag) meluncurkan program baru yang memungkinkan peserta menempuh pendidikan magister hingga doktor dalam satu jalur studi terintegrasi. Program tersebut pertama kali dibuka pada tahun 2026 sebagai upaya memperluas akses pendidikan tinggi bagi alumni pendidikan keagamaan di Indonesia....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/BIB-Kemenag-2026-Buka-Jalur-Akselerasi.jpg)
Kementerian Agama (Kemenag) meluncurkan program baru yang memungkinkan peserta menempuh pendidikan magister hingga doktor dalam satu jalur studi terintegrasi. Program tersebut pertama kali dibuka pada tahun 2026 sebagai upaya memperluas akses pendidikan tinggi bagi alumni pendidikan keagamaan di Indonesia. Kepala Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Puspenma) Kemenag,Ruchman Basori, mengatakan skema ini dirancang untuk mempercepat lahirnya akademisi unggul dari lingkungan pendidikan keagamaan.
"Melalui program ini, peserta cukup mengikuti satu kali seleksi untuk memperoleh akses studi magister yang terintegrasi langsung dengan program doktor," ujar Ruchman. Dalam skema PMLD, peserta yang lolos seleksi tidak perlu kembali mendaftar untuk jenjang doktor karena jalur pendidikan telah tersambung secara otomatis hingga tingkat S3 di kampus tujuan. Peserta akan menjalani masa studi total selama 4,5 tahun, terdiri atas 18 bulan pendidikan magister dan 36 bulan pendidikan doktor.
Menurut Ruchman, program ini diperuntukkan bagi lulusan baru pendidikan keagamaan dengan usia maksimal 25 tahun agar dapat melanjutkan studi tanpa jeda akademik. "Jadi peserta tidak perlu mendaftar ulang untuk jenjang berikutnya. Setelah diterima di program ini, jalur studi sudah tersambung hingga doktor di kampus tujuan yang dipilih," jelasnya. Ia menilai model akselerasi tersebut mampu memperkuat kualitas sumber daya manusia keagamaan, khususnya dalam mencetak akademisi, peneliti, dan pemimpin intelektual di bidang studi Islam.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/e4rqo76jp.html
Artikel Terkait
Hukum Kurban untuk Orang Meninggal, Apakah Sah?
BisnisIbadah kurban untuk orang yang telah wafat memiliki hukum sunnah muakkad (sangat dianjurkan) bagi muslim yang mampu, namun masih banyak masyarakat yang bingung mengenai kebolehannya. Mengutip laman Badan Amil Zakat Nasional, tidak ada dalil eksplisit yang secara langsung melarang maupun mewajibkan kurban untuk orang yang telah wafat....
【Bisnis】
Baca SelengkapnyaJaksa KPK Hadirkan Eks Pimpinan PN Depok di Sidang Suap
BisnisKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan dua mantan petinggi pengadilan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan suap eksekusi lahan. Persidangan kali ini secara khusus menghadirkan eks Ketua Pengadilan Negeri dan mantan pejabat lainnya untuk memberikan keterangan bagi dua terdakwa pemberi suap, yaitu Trisnadi dan Berliana....
【Bisnis】
Baca SelengkapnyaLarangan Potong Kuku dan Rambut Jelang Kurban
BisnisKurban mengajarkan nilai keikhlasan, kepedulian sosial, dan semangat berbagi kepada sesama selain sebagai bentuk ketaatan. Ibadah kurban merupakan satu di antara ibadah yang dicontohkan oleh Nabi Ibrahim AS sebagai tanda agar manusia terus menyembah Allah SWT....
【Bisnis】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Bang Madit Islam KTP Ingin Haji Setelah Puluhan Kali Umrah
- Idul Adha 27 Mei 2026, Menag Imbau Umat Muslim
- Komisi III DPR Minta Komunitas Motor Tak Sekadar Touring
- Ibrahim Arief Dituntut 15 Tahun, Vonis Chromebook Dibacakan
- Manchester City Pangkas Jarak dari Arsenal Usai Bantai Palace
- MK Putuskan Ibu Kota RI Tetap Jakarta Sebelum Keppres
Artikel Terbaru
Prabowo: Ketahanan Pangan Kunci Kelangsungan Negara
Anggaran Alutsista 2027 Naik, Subsidi BBM Aman
Menkes Budi Gunadi Sadikin Tak Pernah Cantumkan Gelar Ir dan Drs
Kemenkes Peringatkan Demam Usai Bepergian dari Afrika
Junanto Herdiawan Resmi Pimpin BI Jabar Genjot Ekonomi Baru
Sidang Isbat Idul Adha 2026: Ini Jadwal Kemenag
Tautan Sahabat
- Sjafrie Sebut Syarat Indonesia Masuk Forum Board of Peace AS
- Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1447 H pada 27 Mei 2026
- DPR Desak Pemerintah Bebaskan Dua Jurnalis Republika dari Israel
- Misbakhun Optimistis Pasar Modal Indonesia Tetap Kuat
- Pemantauan Hilal Zulhijah 1447 H di 88 Titik, Sidang Isbat 17 Mei
- Idul Adha 27 Mei 2026, Menag Imbau Umat Muslim
- Hari Kebangkitan Nasional 2026: Tanggal, Ucapan, dan Sejarah
- Pemerintah dan Muhammadiyah Potensi Rayakan Idul Adha Bersamaan
- Trump Apresiasi Prabowo, Indonesia Masuk BoP
- Menhan Sjafrie: Israel Lanjutkan Operasi Militer ke Lebanon