Lokasi: Gaya Hidup >>
SPMB Jakarta 2026 Buka Empat Jalur PPDB SMA
Gaya Hidup7725 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 membuka empat jalur penerimaan yaitu Jalur Prestasi, Jalur Afirmasi, Jalur Domisili, dan Jalur Mutasi Tugas Orang Tua/Wali. Pendaftaran dimulai pada 15 Juni 2026 melalui website resmi....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-345345435R4W3.jpg)
SPMB Jakarta 2026 membuka empat jalur penerimaan yaitu Jalur Prestasi,Jalur Afirmasi, Jalur Domisili, dan Jalur Mutasi Tugas Orang Tua/Wali. Pendaftaran dimulai pada 15 Juni 2026 melalui website resmi. Setiap calon murid baru wajib memahami ketentuan dan persyaratan sesuai jalur yang dipilih.
Pada Jalur Prestasi Akademik, jika jumlah calon murid baru melebihi daya tampung, seleksi dilakukan berdasarkan urutan langkah tertentu. Sementara itu, pada Jalur Prestasi Nonakademik, prosedur seleksi serupa diterapkan apabila pendaftar melebihi kapasitas. Sisa kuota yang tidak terpenuhi pada Jalur Prestasi akan dilimpahkan ke PMB Tahap Kedua.
Jalur Afirmasi menyediakan kuota sebesar 30 persen dari total daya tampung, termasuk kuota khusus untuk anak penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, Jalur Domisili memiliki kuota 35 persen dari daya tampung. Wilayah prioritas PMB ditentukan berdasarkan domisili calon murid baru dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/e4eudz6dd.html
Artikel Terkait
Hasil PSM vs Persib: Peluang Persib Kunci Juara Liga 1
Gaya HidupMaung Bandung memuncaki klasemen dengan 75 poin, unggul selisih gol atas Persib yang akan dipastikan meraih gelar juara dengan syarat wajib menang sementara Borneo FC tumbang dari Persijap Jepara. PSM Makassar saat ini berada di papan tengah klasemen dengan 34 poin dari 32 laga....
Baca SelengkapnyaLBH Jakarta Desak Polda Tinjau Ulang Tim Pemburu Begal
Gaya HidupFadhil menegaskan warga yang diduga melakukan tindak pidana tetap harus dipandang sebagai subjek hukum yang memiliki hak konstitusional dan hak asasi manusia, termasuk hak atas proses hukum yang adil. “Dalam negara hukum yang demokratis, kepolisian bukan institusi perang....
Baca SelengkapnyaMemilah Sampah Berat, Zulhas Sebut Bisa Jadi Listrik
Gaya HidupZulhas menegaskan pemilahan mandiri oleh warga merupakan syarat mutlak agar sampah bisa dikonversi menjadi energi. Sosok yang akrab disapa Zulhas itu menjelaskan hambatan utama saat ini adalah mencampur sampah organik, anorganik, dan bahan beracun....
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- BRN Bali Serukan Perlawanan terhadap Mafia Gadai Rental
- Arsitektur Monas dan Budaya Jakarta Pikat Wisatawan Kanada
- Keluarga Kacab Bank BUMN Gugat Aturan Peradilan Militer
- Wakil Ketua DPRD Minta Dinas LH Koordinasi dengan Pusat Atasi Sampah
- Kunci Gitar Breathless Krisdayanti: Cara Kau Membuatku Tak Bernapas
- Polisi Pindahkan 321 WNA Kasus Judol ke Imigrasi
Artikel Terbaru
Terjemahan Lirik All Too Well Taylor Swift: Lost in Translation
BMKG: Cerah di Jakarta, Hujan di Bogor dan Bekasi
Polisi Selidiki Child Grooming, Yayasan Nonaktifkan Kepsek
Helita Digital: Kesiapan OPD Kunci Respons Aduan Masyarakat
Kunci Gitar Breathless Krisdayanti: Cara Kau Membuatku Tak Bernapas
Polisi Bekuk Komplotan Curanmor Bersenpi di Tangerang
Tautan Sahabat
- Penguatan Konektivitas Dagang Indonesia-ASEAN-China
- Usia Pesawat Bukan Satu-satunya Penentu Keandalan Penerbangan
- Pelemahan Rupiah Dongkrak Ekspor Tambang dan Perkebunan
- DPR Bentuk Badan Khusus Ekspor Cegah Kerugian SDA
- Harga Emas Antam 12 Mei 2026 Meroket ke Rp2.859.000
- Gus Lilur Dorong Transformasi Rokok Ilegal dan KEK Tembakau Madura
- BYD Khawatir Rupiah Melemah Tekan Daya Beli Mobil
- Rupiah Tembus Rp 17.600, Pengrajin Tahu Tempe Kelabakan
- Pedagang Tahu Kupat Manahan Bertahan di Tengah Sulitnya Ekonomi
- Menkeu Purbaya Sentil Manipulasi Data Ekspor yang Dulu Dimainkan