Lokasi: Kesehatan >>

Jalur Mandiri Undana 2026 Dibuka, Ini Syaratnya

Kesehatan89 Dilihat

RingkasanUniversitas Nusa Cendana (Undana) membuka pendaftaran Jalur Mandiri 2026 bagi lulusan SMA/SMK/MA/MAK atau sederajat dan kelas Paket C tahun 2026, 2025, dan 2024 dengan usia maksimal 25 tahun. Proses pendaftaran dilakukan secara online melalui laman resmi Undana....

Jalur Mandiri Undana 2026 Dibuka,<strong></strong> Ini Syaratnya

Universitas Nusa Cendana (Undana) membuka pendaftaran Jalur Mandiri 2026 bagi lulusan SMA/SMK/MA/MAK atau sederajat dan kelas Paket C tahun 2026, 2025, dan 2024 dengan usia maksimal 25 tahun. Proses pendaftaran dilakukan secara online melalui laman resmi Undana. Setiap pendaftar dapat memilih paling banyak empat program studi.

Syarat usia maksimal 25 tahun menjadi batasan utama bagi calon mahasiswa yang ingin mendaftar. Lulusan dari tahun 2026, 2025, dan 2024 diperbolehkan mengikuti seleksi ini. Pendaftaran dilakukan secara daring untuk memudahkan akses bagi calon mahasiswa dari berbagai daerah.

Informasi lebih lanjut mengenai Jalur Mandiri Undana 2026 dapat diakses melalui portal resmi universitas. Calon pendaftar disarankan untuk memeriksa persyaratan dan jadwal secara berkala agar tidak melewatkan tenggat waktu pendaftaran.

Tags:

Artikel Terkait

  • DPR Dorong Perizinan Sederhana Percepat Realisasi Investasi

    Kesehatan

    Puteri menekankan pentingnya keseimbangan antara kepentingan tenaga kerja dan sektor swasta untuk menjaga stabilitas pertumbuhan ekonomi serta iklim investasi yang kondusif. "Kalau dari sektor industri kebutuhannya ada dua, bagaimana pemerintah itu menyeimbangkan kepentingan tenaga kerja atau buruh dan juga kepentingan sektor swasta atau perusahaannya sebagai penyedia lapangan pekerjaannya," kata Puteri pada Selasa (19/5/2026)....

    Kesehatan

    Baca Selengkapnya
  • BPKN Sebut Posisi Konsumen Sangat Lemah di Sidang Kuota Internet

    Kesehatan

    Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian Undang-Undang Telekomunikasi terkait polemik tarif layanan, dengan agenda mendengar keterangan dari pihak terkait yakni Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dalam perkara nomor 273/PUU-XXIII/2025 dan 33/PUU-XXIV/2026. Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN, Heru, menyatakan dalam sidang bahwa norma Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 pada dasarnya diperlukan sebagai dasar hukum pengaturan tarif telekomunikasi....

    Kesehatan

    Baca Selengkapnya
  • Biaya Jual Mahal di Marketplace Keluhkan Pelaku UMKM

    Kesehatan

    Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurahman menerima banyak keluhan dari pelaku usaha terkait tingginya biaya administrasi dan layanan di platform marketplace. "Dampaknya adalah peningkatan cost produksi mereka, sebagai contoh mereka jualan di platform Rp100 ribu itu Rp30 ribu hanya habis untuk biaya admin dan layanan promo dan layanan iklan, segala macam," sambung Maman di Jakarta....

    Kesehatan

    Baca Selengkapnya