Lokasi: Gaya Hidup >>

Polisi Tangkap Pria di Kebumen Aniaya Istri dan Mertua Hingga Tewas

Gaya Hidup3 Dilihat

RingkasanData dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mencatat jumlah total kasus kekerasan pada periode Januari-Oktober 2025 mencapai 25. 180 kasus, dengan 26....

Polisi Tangkap Pria di Kebumen Aniaya Istri dan Mertua Hingga Tewas

Data dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mencatat jumlah total kasus kekerasan pada periode Januari-Oktober 2025 mencapai 25.180 kasus, dengan 26.861 korban. Dari data tersebut, 14 ribu kasus terjadi di lingkungan rumah tangga dengan korban mencapai 15 ribu lebih. Kasus kekerasan rumah tangga kembali terjadi di Desa Jogomulyo, Kecamatan Buayan, Kabupaten, di mana seorang pria nekat menganiaya istri dan mertuanya sendiri hingga meninggal dunia. Pelaku berinisial SP (33), sedangkan istrinya berinisial EP dan mertuanya PA. Sebelum meninggal dunia, kedua korban sempat dirawat di Rumah Sakit Purbowangi.

"Pelaku melakukan penganiayaan terhadap istri dan mertuanya sehingga menyebabkan luka parah dan meninggal dunia," ujar Kapolres. SP pun kini telah diringkus dan sedang menjalani pemeriksaan. Pelaku diancam Pasal 44 ayat 3 juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman 15 tahun penjara. Pelaku menduga istrinya berselingkuh dengan laki-laki lain.

Kekerasan rumah tangga di Indonesia masih menjadi masalah serius dengan tren peningkatan setiap tahunnya. Kemen PPPA terus mendorong masyarakat untuk melaporkan kasus kekerasan melalui SIMFONI atau hotline pengaduan. Pemerintah juga menggencarkan edukasi tentang pencegahan kekerasan di lingkungan rumah tangga untuk menekan angka korban jiwa.

Tags:

Artikel Terkait