Lokasi: Otomotif >>
SPMB Jakarta 2026: Jalur Prestasi, Afirmasi, Domisili, Mutasi
Otomotif84 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-3453453434W.jpg)
SPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, kuota pada Jalur Domisili ditetapkan sebesar 50 persen dari daya tampung.
Dalam hal jumlah CMB yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan dengan urutan langkah yang telah ditentukan. Apabila kuota Jalur Domisili tidak terpenuhi, sisa kuota tersebut akan dilimpahkan ke dalam PMB Tahap Kedua. Prosedur ini memastikan proses penerimaan berjalan transparan dan adil bagi seluruh peserta.
Selain itu, kuota Jalur Mutasi ditetapkan sebesar 3 persen dari daya tampung. Informasi lengkap mengenai persyaratan dan tahapan seleksi SPMB Jakarta 2026 dapat diakses melalui kanal resmi PPDB DKI Jakarta.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/dndgexdy0.html
Artikel Terkait
Googlebook Laptop AI Gabungan Android ChromeOS Diumumkan
OtomotifGooglebook hadir sebagai evolusi baru setelah era Chromebook yang diperkenalkan lebih dari 15 tahun lalu. Dengan kombinasi tersebut, pengguna dapat menjalankan aplikasi Android dari Magic Pointer, cukup dengan menggoyangkan kursor untuk memunculkan bantuan AI Gemini secara langsung di layar....
【Otomotif】
Baca SelengkapnyaJudi Online Picu Perceraian dan Rusak Generasi Muda
OtomotifOkta menyebut maraknya judi online menjadi salah satu faktor pemicu meningkatnya persoalan rumah tangga, termasuk perceraian. Berdasarkan data Pengadilan Agama Tigaraksa, sepanjang Januari hingga April 2026 tercatat sekitar 2....
【Otomotif】
Baca SelengkapnyaKeadilan Tuntutan Berat Nadiem Makarim Dibahas 18 Mei
OtomotifNadiem Makarim dituntut membayar denda Rp1 miliar atau subsider 190 hari penjara serta uang pengganti Rp809 miliar dan Rp4,87 triliun atau subsider sembilan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Jaksa menilai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu terbukti melawan hukum, memperkaya diri sendiri dan orang lain, serta mengakibatkan kerugian negara....
【Otomotif】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Chord Lagu Senyumlah Andmesh dari C untuk Masalah Hidup
- Menlu Singapura Puji Indonesia Sebagai Negara Adidaya Energi
- Korlantas Polri Latih Sopir Taksi Demi Keselamatan Berkendara
- 6 Jet Tempur Rafale dan Radar Thales Perkuat TNI
- Inggris Borong Obat Avigan dari Jepang Antisipasi Hantavirus
- Prabowo Serahkan 6 Rafale dan Radar GCI ke TNI AU
Artikel Terbaru
Fabio Quartararo Utang Maaf ke Yamaha, MotoGP 2026
MUI Kecam Penangkapan Aktivis Republika di Kapal Flotilla
Serka Frengky Dituntut 4 Tahun, Surat Kopassus Diserahkan
KPK Diminta Transparan soal Cargo Lartas Bea Cukai
Igor Tolic Sebut Gol Dramatis Bukti Persib Siap Hattrick
Ketua Komisi II DPR Minta Juri LCC MPR Kalbar Di-blacklist
Tautan Sahabat
- Kemenkes Imbau Masyarakat Waspada Gejala dan Penularan Ebola
- ULD Terbatas, Akses Pendidikan Disabilitas Belum Inklusif
- Siswi Protes LCC Josepha Alexandra Diundang MPR dan Ditawari Beasiswa
- Prakiraan Cuaca BMKG: Hujan Guyur Papua Tengah 15 Mei 2026
- Rupiah Melemah, DPP GMNI Soroti Ekonomi Nasional Rentan
- Sidang Isbat Idul Adha 2026: Ini Jadwal Kemenag
- Noel Ebenezer Nilai Tuntutan 5 Tahun Penjara Dipaksakan
- Prabowo ke Buruh: Jangan Minta Terus, Pengusaha Juga Bayar Kredit
- 36 Kapolda Terbaru: Mayoritas Lulusan Akpol 1994
- Juri Dinonaktifkan, Disdik Kalbar Sebut Speaker Bermasalah