Lokasi: Hiburan >>
SPMB Jateng SMA 2026: Jadwal, Syarat, dan Urutan Seleksi
Hiburan17617 Dilihat
RingkasanPemerintah Kota Surabaya membuka empat jalur masuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024, yaitu jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi orang tua/wali. Selain memahami jadwal pendaftaran, calon peserta juga perlu mengetahui aturan kuota, sistem seleksi, serta dokumen yang wajib disiapkan agar tidak mengalami kendala saat proses pendaftaran berlangsung....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JATENG-2026-53453454.jpg)
Pemerintah Kota Surabaya membuka empat jalur masuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024, yaitu jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi orang tua/wali. Selain memahami jadwal pendaftaran, calon peserta juga perlu mengetahui aturan kuota, sistem seleksi, serta dokumen yang wajib disiapkan agar tidak mengalami kendala saat proses pendaftaran berlangsung. Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya mengingatkan orang tua untuk memeriksa persyaratan secara cermat sebelum mendaftar di setiap jalur.
Setiap jalur memiliki kuota dan mekanisme seleksi berbeda. Jalur domisili menggunakan sistem zonasi berdasarkan jarak tempat tinggal ke sekolah, sementara jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta dari keluarga tidak mampu dengan bukti surat keterangan. Jalur prestasi menyeleksi berdasarkan capaian akademik dan non-akademik, sedangkan jalur mutasi orang tua/wali dikhususkan bagi anak yang orang tuanya pindah tugas ke Surabaya.
Calon peserta wajib menyiapkan dokumen seperti Kartu Keluarga (KK), akte kelahiran, rapor, dan sertifikat prestasi jika mendaftar jalur prestasi. Pendaftaran dilakukan secara online melalui portal resmi ppdb.surabaya.go.id. Kepala Dispendik Surabaya menegaskan bahwa verifikasi dokumen akan dilakukan secara ketat untuk mencegah kecurangan, dan pelanggaran dapat berakibat diskualifikasi peserta.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/dgcm8hrf2.html
Artikel Terkait
Larangan Potong Kuku dan Rambut Jelang Kurban
HiburanKurban mengajarkan nilai keikhlasan, kepedulian sosial, dan semangat berbagi kepada sesama selain sebagai bentuk ketaatan. Ibadah kurban merupakan satu di antara ibadah yang dicontohkan oleh Nabi Ibrahim AS sebagai tanda agar manusia terus menyembah Allah SWT....
【Hiburan】
Baca SelengkapnyaKejagung Tangkap Pemberi Suap ke Ketua Ombudsman Nonaktif
HiburanKejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Laode setelah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyatakan tim penyidik melakukan pemanggilan paksa dan mengamankan yang bersangkutan di salah satu rumahnya di Jakarta Selatan....
【Hiburan】
Baca SelengkapnyaSerka M Nasir Dituntut 12 Tahun Penjara dan Dipecat
HiburanOditur Militer menuntut Serka M Nasir dengan hukuman penjara terkait kasus pembunuhan dan penyembunyian mayat di Papua. Dalam sidang, oditur menyatakan dakwaan pembunuhan berencana tidak terbukti, sehingga Serka Nasir hanya dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan secara bersama-sama....
【Hiburan】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
Artikel Terbaru
Amanda Manopo Caesar, Kenny Austin: Turuti Saja Keputusannya
Primus Yustisio Minta Gubernur BI Mundur, Rupiah Melemah
Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat AKP Deky Terancam TPPU
SMAN 1 Pontianak Minta Maaf, Tolak Final LCC MPR
Rupiah Ambles ke Rp17.528 per Dolar AS akibat Kekhawatiran Perang
Habib Rizieq Aktifkan Kembali Pengajian Petamburan dan Megamendung
Tautan Sahabat
- BSI Scholarship Dibuka untuk 5.250 Pelajar dan Mahasiswa
- Fahri Bachmi: Putusan MK Mutlak, Sikapi Edaran Jampidsus
- Prabowo Tegas Berantas Korupsi Sejalan Supremasi Hukum
- Pimpinan Komisi III Minta Komunitas Motor Tak Sekadar Touring
- Ketua Komisi II DPR Minta Juri LCC MPR Kalbar Di-blacklist
- Muhadjir Effendy Hadir di KPK Usai Batal Diperiksa
- Komnas HAM dan Polisi Selidiki Pencabulan Santri Pati
- Prabowo Minta Pernyataan Tak Ditelan Mentah, Misbakhun Angkat Bicara
- 100 Kata Spesial Hari Kebangkitan Nasional 2026 Penuh Makna
- 3 Oknum TNI Bebas dari Pasal Pembunuhan Berencana