Lokasi: Kesehatan >>
Polteknaker Perpanjang Pendaftaran SBP 2026 hingga 27 Mei
Kesehatan35993 Dilihat
RingkasanKementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperpanjang masa pendaftaran Politeknik Ketenagakerjaan (Polteknaker) hingga 31 Mei 2026. Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, menyampaikan perpanjangan ini mengakomodasi tingginya antusiasme lulusan SMA/SMK/MA sederajat dari seluruh Indonesia yang ingin melanjutkan pendidikan vokasi di bidang ketenagakerjaan....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Chris-Kuntadi-Kemenaker.jpg)
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperpanjang masa pendaftaran Politeknik Ketenagakerjaan (Polteknaker) hingga 31 Mei 2026. Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, menyampaikan perpanjangan ini mengakomodasi tingginya antusiasme lulusan SMA/SMK/MA sederajat dari seluruh Indonesia yang ingin melanjutkan pendidikan vokasi di bidang ketenagakerjaan.
Kebijakan tersebut merupakan hasil evaluasi pelaksanaan pendaftaran serta tingginya minat masyarakat. “Perpanjangan ini diharapkan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para calon pendaftar yang masih melengkapi persyaratan maupun yang belum sempat melakukan registrasi,” ujar Cris Kuntadi dalam keterangannya, Kamis (14/5/2026). Sebagai perguruan tinggi vokasi di bawah naungan Kemnaker, Polteknaker berkomitmen mencetak sumber daya manusia yang siap kerja melalui pendidikan berbasis kebutuhan industri.
Cris Kuntadi mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan perpanjangan waktu pendaftaran ini serta memastikan seluruh dokumen persyaratan diunggah sesuai ketentuan yang berlaku. Informasi lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran, jadwal seleksi, dan persyaratan dapat diakses melalui laman resmi Polteknaker.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/ddkbcji9p.html
Sebelumnya: Kunci Gitar Aku Cinta Kau dan Dia Ahmad Band
Berikutnya: Kunci Gitar Pelarian Keisya Levronka Mudah Dimainkan
Artikel Terkait
Menkomdigi Wajibkan Nomor Telepon untuk Registrasi Medsos
KesehatanMenteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan rencana pemerintah untuk mewajibkan pencantuman nomor telepon dalam re-registrasi pengguna media sosial guna memperjelas identitas. "Ini juga hal yang mungkin belum kita laporkan terkait rencana re-registrasi terhadap pengguna media sosial dengan memberikan akuntabilitas," kata Meutya dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Jakarta, Senin (18/5/2026)....
Baca SelengkapnyaWHO Sebut Kantong Nikotin Rasa Permen Incar Remaja
KesehatanWHO merilis laporan yang menyoroti bahaya rokok elektrik atau vape yang dipasarkan dengan rasa manis menyerupai permen dan buah-buahan, terutama karena strategi ini menargetkan anak muda dan remaja. Laporan tersebut dirilis menjelang Hari Tanpa Tembakau Sedunia yang diperingati setiap 31 Mei, dengan fokus tahun ini pada kecanduan nikotin....
Baca SelengkapnyaHantavirus, Leptospirosis, Pes: Beda Penyakit dari Tikus
KesehatanPenyakit akibat tikus memiliki perbedaan mendasar meskipun sama-sama ditularkan oleh hewan pengerat. Dokter Spesialis Penyakit Dalam RSUP Dr....
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Super League 2026/2027: 16 Tim Pasti, Persis vs Madura United Berebut Satu
- El Nino Picu Kebakaran Hutan, Asap Ancam Anak Pneumonia
- Hantavirus Bukti Nyata Ancaman Zoonosis dari Hewan
- Studi: 60% Anak Muda Urban Pilih Swadiagnosis Saat Sakit
- Bezzecchi Pimpin Klasemen MotoGP 2026, Aprilia Makin Dominan
- BPOM Awasi Rokok Elektrik Cegah Penyalahgunaan
Artikel Terbaru
Tautan Sahabat
- Ayu Ting Ting Buka Suara soal Pria di Bioskop
- Dede Sunandar Talak Tiga Cerai dengan Karen Hertatum
- Aditya Zoni Perjuangkan Ammar Zoni Kembali ke Jakarta
- BGN Evaluasi SPPG Gagal Capai Target 3B Penerima Manfaat
- Serial Every Year After Tayang 10 Juni 2026 Adaptasi Novel
- Anrez Adelio Akui Sulit Hubungi Friceilda Usai Melahirkan
- Ahmad Dhani Bujuk Safeea Korban Bully, Sebut Haters Deterjen 78
- Ayu Aulia Dituding Duta Halusinasi Usai Akui Hubungan dengan Pejabat R
- Kuasa Hukum Sebut Itikad Insanul Fahmi di Kasus Mawa
- Gideon Tengker Minta Nagita dan Caca Hubungi Dirinya