Lokasi: Hiburan >>

SPMB Bandung 2026: Jadwal, Syarat, dan Ketentuan Lengkap

Hiburan3845 Dilihat

RingkasanPendataan untuk jenjang TK dimulai pada 22-26 Juni 2026 melalui website resmi SPMB Kota Bandung. Proses penerimaan murid baru dilakukan melalui beberapa jalur, mulai dari domisili, afirmasi, mutasi, hingga prestasi dengan jadwal dan persyaratan yang berbeda di tiap jenjang pendidikan....

SPMB Bandung 2026: Jadwal,<strong></strong> Syarat, dan Ketentuan Lengkap

Pendataan untuk jenjang TK dimulai pada 22-26 Juni 2026 melalui website resmiSPMB Kota Bandung. Proses penerimaan murid baru dilakukan melalui beberapa jalur, mulai dari domisili, afirmasi, mutasi, hingga prestasi dengan jadwal dan persyaratan yang berbeda di tiap jenjang pendidikan.

Orang tua dan calon peserta didik diimbau memperhatikan tahapan pendataan, pendaftaran, seleksi, hingga daftar ulang agar tidak melewatkan jadwal yang telah ditentukan. Mengutip laman resmi SPMB Kota Bandung 2026, berikut informasi selengkapnya mengenai alur dan jadwal penerimaan.

Setiap jalur penerimaan memiliki ketentuan khusus yang harus dipenuhi oleh peserta didik. Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Pendidikan memastikan proses ini berjalan transparan dan akuntabel demi pemerataan akses pendidikan bagi seluruh warga.

Tags:

Artikel Terkait

  • Operasi Sindoor Ubah Dinamika Konflik India-Pakistan

    Hiburan

    India meluncurkan Operasi Sindoor yang menyerang sembilan target terkait Lashkar-e-Taiba (LeT) dan Jaish-e-Mohammed (JeM), termasuk markas LeT di Muridke dan kompleks JeM di Bahawalpur, demikian dikutip dari National Interest pada Kamis (14/5/2026). Pakistan saat itu menolak argumen tersebut dan menilai dampak utama Operasi Sindoor bukan hanya kerusakan fisik terhadap target militan, melainkan perubahan perhitungan biaya politik dan militer terkait terorisme lintas batas....

    Hiburan

    Baca Selengkapnya
  • Rupiah Anjlok ke Rp 17.735, Tertekan FOMO Valas

    Hiburan

    Nilai tukar rupiah pada perdagangan Selasa (19/5/2026) siang pukul 13. 00 WIB melemah ke level Rp 17....

    Hiburan

    Baca Selengkapnya
  • KSPI Tolak Aturan Outsourcing, Berlawanan Janji Prabowo

    Hiburan

    Wakil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kahar S Cahyono menolak tegas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur sistem kerja alih daya atau outsourcing. KSPI menilai aturan yang diterbitkan Menteri Tenaga Kerja itu sebagai bentuk ketidaktaatan terhadap Presiden karena memuat tiga poin kritis yang merugikan pekerja....

    Hiburan

    Baca Selengkapnya