Lokasi: Berita >>
Syarat Daftar Mandiri Jalur Kemitraan UNS 2026
Berita172 Dilihat
RingkasanSeleksi Mandiri UNS 2026 dibagi menjadi tiga kelompok jalur masuk, termasuk Jalur Kemitraan yang melibatkan kerja sama dengan Mitra Strategis dan Ikatan Keluarga Alumni (IKA) UNS. Jalur ini menjadi bentuk kolaborasi UNS dengan berbagai pihak untuk menjaring calon mahasiswa berkualitas sekaligus memperluas akses pendidikan tinggi....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/kampus-uns-universitas-sebelas-maret.jpg)
Seleksi Mandiri UNS 2026 dibagi menjadi tiga kelompok jalur masuk, termasuk Jalur Kemitraan yang melibatkan kerja sama dengan Mitra Strategis dan Ikatan Keluarga Alumni (IKA) UNS. Jalur ini menjadi bentuk kolaborasi UNS dengan berbagai pihak untuk menjaring calon mahasiswa berkualitas sekaligus memperluas akses pendidikan tinggi.
Seleksi Mandiri UNS Jalur Kemitraan terdiri atas dua subjalur, dengan pembayaran dilakukan melalui Bank Mandiri, BTN, BNI, Bank Jateng, Bank Rakyat Indonesia, Bank Syariah Indonesia, Bank DKI, Bank Jatim, atau Bank Muamalat menggunakan Nomor Pendaftaran Seleksi Mandiri UNS. Panitia menegaskan bahwa biaya pendaftaran yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali.
Jalur Seleksi Mandiri Jalur Kemitraan dibuka untuk calon peserta yang memenuhi syarat umum, termasuk program studi yang hanya menerima mahasiswa dengan syarat tinggi badan tertentu. Setiap peserta bebas memilih program studi program sarjana atau program diploma.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/d0eee7lid.html
Artikel Terkait
Jepang Selidiki Warganya Terkait Prostitusi Anak di Indonesia
BeritaKedutaan Besar Jepang di Indonesia mengeluarkan peringatan tegas terkait maraknya kasus prostitusi anak yang melibatkan warga negara Jepang. Berdasarkan peringatan tersebut, warga negara Jepang yang terlibat dapat dijerat menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak Indonesia, pasal pemerkosaan dalam KUHP Indonesia, serta hukum Jepang yang melarang prostitusi anak dan pornografi anak....
【Berita】
Baca SelengkapnyaKeadilan Tuntutan Berat Nadiem Makarim Dibahas 18 Mei
BeritaNadiem Makarim dituntut membayar denda Rp1 miliar atau subsider 190 hari penjara serta uang pengganti Rp809 miliar dan Rp4,87 triliun atau subsider sembilan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Jaksa menilai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu terbukti melawan hukum, memperkaya diri sendiri dan orang lain, serta mengakibatkan kerugian negara....
【Berita】
Baca SelengkapnyaNadiem Jalani Operasi ke-5, Istri Mohon Doa
BeritaJaksa menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan penjara dalam sidang tuntutan pada Rabu (13/5/2026) kemarin. Jaksa juga menuntut uang pengganti Rp809 miliar dan Rp4,8 triliun subsider 9 tahun penjara bagi Mantan CEO Gojek itu....
【Berita】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Transformasi Digital Tingkatkan Kebutuhan Backup Data Aman
- Gus Miftah: Judi Online, Bullying, Kekerasan Seksual Jangan Dianggap Sepele
- DPR Semprot Gubernur BI soal Pernyataan Rupiah Stabil
- KPK Bongkar Alasan Kasus Haji Yaqut Tak Kunjung Disidang
- Kebakaran Hutan Landa Afrika-Asia, El Nino Perparah Bencana
- MK Tolak Gugatan UU LLAJ, Dorong Deteksi Kantuk Sopir
Artikel Terbaru
Haaland Bersandar Lesu di Tiang Gawang saat City Juara FA
Komjen RZ Panca Putra Simanjuntak Resmi Dilantik Jadi Kalemdiklat Polri
AKP Deky Diduga Minta Rp65 Juta ke Bandar Narkoba
Indang Maryati Tolak Final Ulang LCC Empat Pilar
Gedung Parlemen Filipina Diberondong Tembakan
Kemenag Prediksi Idul Adha 27 Mei 2026, Hilal Terlihat
Tautan Sahabat
- Erupsi Gunung Dukono Tewaskan Pengantin Baru di Halmahera
- Iran Ancam Buka Front Baru Jika AS Lanjutkan Perang
- Pakistan Jadi Payung Nuklir Saudi, Ribuan Pasukan Dikerahkan
- Nyamuk Wolbitos Senjata Brasil Lawan Demam Berdarah
- PM Jepang Pertimbang Anggaran Tambahan 3 Triliun Yen
- Wabah Ebola Kongo-Uganda Ditetapkan sebagai Darurat
- Kuba Borong 300 Drone dari Rusia dan Iran
- Dokter Salah Diagnosis Hantavirus, Penumpang Kapal Kritis
- Iran Siap Gugat AS-Israel ke Pengadilan Internasional
- 5.000 WNI Bekerja di Perusahaan Konstruksi Chitose, Hokkaido