Lokasi: Pendidikan >>
SPMB Jakarta 2026: Jalur Prestasi, Afirmasi, Domisili, Mutasi
Pendidikan8 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-3453453434W.jpg)
SPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, kuota pada Jalur Domisili ditetapkan sebesar 50 persen dari daya tampung.
Dalam hal jumlah CMB yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan dengan urutan langkah yang telah ditentukan. Apabila kuota Jalur Domisili tidak terpenuhi, sisa kuota tersebut akan dilimpahkan ke dalam PMB Tahap Kedua. Prosedur ini memastikan proses penerimaan berjalan transparan dan adil bagi seluruh peserta.
Selain itu, kuota Jalur Mutasi ditetapkan sebesar 3 persen dari daya tampung. Informasi lengkap mengenai persyaratan dan tahapan seleksi SPMB Jakarta 2026 dapat diakses melalui kanal resmi PPDB DKI Jakarta.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/d0221ddg4.html
Artikel Terkait
Eva Manurung Tak Benarkan Virgoun Hamili Lindi Sebelum Nikah
PendidikanLindi melahirkan putra pertamanya hanya dua bulan setelah menikah dengan Virgoun pada 26 Februari 2026. Kelahiran putra keempat Virgoun itu menjawab tudingan pernikahan mendadak mereka dilakukan karena Lindi sudah berbadan dua....
Baca SelengkapnyaPolisi Ekshumasi Jenazah Bocah Korban Ibu Tiri di Siak
PendidikanFA ditemukan tergeletak di rumahnya pada Kamis (7/5/2026) dan sempat dibawa ke rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong. Pihak keluarga meminta proses ekshumasi atau pembongkaran makam karena kematian FA dianggap tidak wajar....
Baca SelengkapnyaWagub Babel Hellyana Divonis 4 Bulan Penjara Kasus Hotel
PendidikanMajelis hakim Pengadilan Negeri (PN) menjatuhkan vonis 4 bulan penjara kepada terdakwa dan memerintahkan penahanan segera. Ketua majelis hakim menyatakan terdakwa "terbukti secara sah melakukan tindak pidana" saat membacakan putusan....
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
Artikel Terbaru
Waspada Cuaca Ekstrem: Jatim Hujan Sangat Lebat Besok
Ibunda As'ad Aras Akui Firasat Buruk Sebelum Penangkapan
Massa Demo Kaltim Desak Gubernur Mundur dan Kejati
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Jumat 15 Mei 2026: Hujan Ringan
Ahmad Dhani Singgung Maia Estianty Soal Tudingan KDRT 20 Tahun
Wanita Jepang Diancam Jual Organ oleh Jaringan Penipuan di Indonesia
Tautan Sahabat
- Jakarta Candle Ekspor Lilin Limbah Sawit Berkat KUR BRI
- BRIN Dorong Material Bangunan Ramah Lingkungan
- BTN dan KAI Bangun 5.400 Hunian TOD di Empat Kota
- Sorgum Didorong Perkuat Transisi Energi Lewat Biomassa
- Minyakita Lenyap dari Pasar Minggu, Pedagang Lebih Baik Tutup
- Under Invoicing Sebabkan Kebocoran Fiskal, Akademisi Minta Badan Ekspor Baru Lindungi Negara
- PGN Siapkan Infrastruktur untuk Kembangkan Blue Ammonia
- Rupiah Melemah Bukan Strategi Negara Maju, Kata Rhenald
- QRIS BRI Permudah Warung Ibu Nurul Tanpa Repot Kembalian
- Pendapatan Aset GBK Tembus Rp812 Miliar di 2025