Lokasi: Teknologi >>
Unpad Buka Beasiswa Pascasarjana 2026, S2-S3 Tuntas 4 Tahun
Teknologi6 Dilihat
RingkasanBeasiswa Unggulan Pascasarjana Padjadjaran 2026 resmi dibuka untuk mahasiswa yang ingin menempuh pendidikan Magister (S2) dan Doktor (S3) melalui skema pendampingan langsung dari promotor unggulan. Pendaftaran program ini dilakukan melalui mekanisme SMUP Reguler Pascasarjana dan berlangsung hingga 13 Juli 2026....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Beasiswa-Unggulan-Pascasarjana-Unpad-2026.jpg)
Beasiswa Unggulan Pascasarjana Padjadjaran 2026 resmi dibuka untuk mahasiswa yang ingin menempuh pendidikan Magister (S2) dan Doktor (S3) melalui skema pendampingan langsung dari promotor unggulan. Pendaftaran program ini dilakukan melalui mekanisme SMUP Reguler Pascasarjana dan berlangsung hingga 13 Juli 2026.
BUPP 2026 dirancang untuk mencetak sumber daya manusia unggul melalui percepatan pendidikan. Penerima beasiswa akan memperoleh sejumlah fasilitas pendanaan yang mencakup biaya kuliah, biaya hidup, serta tunjangan penelitian. Program ini memberikan kesempatan kepada peserta untuk mendapatkan bimbingan langsung dari promotor yang kompeten di bidangnya.
Persyaratan pendaftaran meliputi: Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing; lulusan program Sarjana atau Sarjana Terapan yang terakreditasi oleh BAN PT/LAM-PTKes; memiliki IPK minimal 3,25 bagi lulusan dari Perguruan Tinggi di Indonesia atau GPA minimal 3,5 skala 4 bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri; memiliki sertifikat Tes Kemampuan Akademik (TKA) dari Pusat Inovasi Psikologi Universitas Padjadjaran; serta sertifikat English Language Test (ELT) UNPAD yang masih berlaku (maksimal 2 tahun) dengan nilai minimal 525, atau tes kemampuan Bahasa Inggris dari institusi resmi yang diakui UNPAD.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/cu39xk5ww.html
Artikel Terkait
Konten TikTok Hoho Alkaf Picu Pembakaran Mobil Kades
TeknologiRP ditangkap di wilayah Kecamatan Mandiraja pada Jumat (15/5/2026) pukul 04. 00 WIB karena membakar konten Kades Hoho....
Baca SelengkapnyaLegalisasi Rokok Ilegal Berisiko Cederai Penegakan Hukum
TeknologiPemerintah mewacanakan legalisasi rokok tanpa pita cukai, namun Yenti Garnasih, pengamat hukum pidana, menilai pendekatan itu tidak tepat dan berisiko merusak fondasi penegakan hukum di Indonesia. Menurutnya, kebijakan fiskal harus diimbangi aspek hukum pidana, terutama dalam konteks kejahatan ekonomi....
Baca SelengkapnyaUnder Invoicing Sebabkan Kebocoran Fiskal, Akademisi Minta Badan Ekspor Baru Lindungi Negara
TeknologiEkonom dari Universitas Andalas (Unand), Syafrudin Karimi, menyoroti maraknya praktik under-invoicing atau manipulasi nilai faktur lebih rendah dari harga pasar dalam aktivitas ekspor komoditas strategis nasional. Syafrudin menegaskan bahwa praktik ilegal ini berdampak buruk terhadap kondisi fiskal karena memicu kebocoran besar pada penerimaan negara....
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Spanduk Minta Maaf dan Bendera Setengah Tiang di UGM Hilang
- Indonesia-Belarus Perkuat Hubungan Ekonomi dan Perdagangan
- Emas Stabil, Tembaga Jadi Logam Strategis Masa Depan
- Koperasi Diajak Bangun Jejaring Bisnis Internasional
- Kunci Gitar Hatchu Salma Salsabil: Terbangun Siapkan Kopi
- KNKT Butuh 2 Bulan Investigasi Kecelakaan Kereta Bekasi
Artikel Terbaru
Enam Karoseri Pamer Bus Double Decker, Listrik, Sleeper
IHSG Menguat ke 6.167, LQ45 dan KOMPAS100 Hijau
KAI Jual 504 Ribu Tiket Long Weekend, Yogyakarta Favorit
IHSG Ambles 2,55 Persen Usai Dibuka Menguat, Apa Sebabnya?
Remaja Bogor Tewas Digigit Mainan Ular Berbisa, Viral
Medela Potentia Bagikan Dividen Rp176 Miliar di RUPST
Tautan Sahabat
- Pria Tewas Diduga Dilempar dari Lantai Dua Grogol
- Jambret Incar Wanita Usai Keluar ATM di Senayan
- Anak Ahmad Bahar Lapor Polisi, Hercules Disangka Sekap
- Peredaran 100 Vape Etomidate di Tangerang Terbongkar
- Wakil Ketua DPRD Minta Dinas LH Koordinasi dengan Pusat Atasi Sampah
- 320 WNA Sindikat Judol Jakbar Segera Disidang di Indonesia
- KA Jaka Tingkir dan Serayu Anjlok di Pasar Senen
- Polisi Imbau Waspada Modus Kejahatan Teror Pocong Tangerang
- Polda Metro Dalami Prostitusi Anak, Minta Warga Lapor
- Dokter RS Semanggi Dilaporkan Diduga Malpraktik Ring Jantung