Lokasi: Otomotif >>
SPMB Jakarta 2026: Jalur Prestasi, Afirmasi, Domisili, Mutasi
Otomotif81 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-3453453434W.jpg)
SPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, kuota pada Jalur Domisili ditetapkan sebesar 50 persen dari daya tampung.
Dalam hal jumlah CMB yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan dengan urutan langkah yang telah ditentukan. Apabila kuota Jalur Domisili tidak terpenuhi, sisa kuota tersebut akan dilimpahkan ke dalam PMB Tahap Kedua. Prosedur ini memastikan proses penerimaan berjalan transparan dan adil bagi seluruh peserta.
Selain itu, kuota Jalur Mutasi ditetapkan sebesar 3 persen dari daya tampung. Informasi lengkap mengenai persyaratan dan tahapan seleksi SPMB Jakarta 2026 dapat diakses melalui kanal resmi PPDB DKI Jakarta.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/cgi29mazk.html
Artikel Terkait
Arsenal vs PSG Final Liga Champions, Liga Domestik Jadi Pembeda
OtomotifFinal Arsenal melawan PSG di Liga Champions tinggal dua pekan lagi, dan kedua tim sudah memulai persiapan sejak sekarang. Latihan khusus digelar untuk mengantisipasi ancaman lawan, dengan harapan masing-masing bisa tampil dengan kekuatan terbaiknya di laga bersejarah tersebut....
【Otomotif】
Baca SelengkapnyaKemendikdasmen: SE 7/2026 Tidak Pecat Guru Non-ASN
OtomotifDirektur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani menegaskan surat edaran (SE) yang diterbitkan justru bertujuan memastikan guru non-ASN tetap bisa mengajar dan memiliki kepastian penugasan di sekolah. “SE ini bermaksud bukan sebagai kebijakan pemberhentian guru non-ASN, tapi dimaksudkan sebagai rujukan agar guru-guru masih tetap mengajar,” kata Nunuk di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (19/5/2026)....
【Otomotif】
Baca SelengkapnyaAirlangga Ungkap Masukan Eksportir soal BUMN Baru Prabowo
OtomotifMenteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan para eksportir menyambut positif pembentukan BUMN baru yang direncanakan pemerintah. "Responnya positif, jadi para asosiasi memahami dan mempersiapkan untuk implementasi," kata Airlangga di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (22/5/2026)....
【Otomotif】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Terjemahan Lirik All Too Well Taylor Swift: Lost in Translation
- Menkum: Revisi UU Polri Atur Penempatan Polisi Aktif di Jabatan Sipil
- Muhadjir Effendy Diperiksa KPK 2 Jam Kasus Haji
- Oegroseno: Tim Hukum Jokowi Harus Baca UU
- Cremonese Terancam Degradasi, Emil Audero Hadapi Como
- Ijazah TK Tak Wajib, SPMB Bolehkan Surat Psikolog
Artikel Terbaru
Terjemahan Lirik All Too Well Taylor Swift: Lost in Translation
DPR vs Aktivis dan Pigai Beda Soal Tembak Begal
Surya Paloh Tiba 20 Menit Lebih Awal dari Prabowo-Gibran
MK Soroti QR Code Produk Makanan Tidak Aktif
Syifa Hadju Ungkap Alasan Jarang Posting Usai Nikah dengan El Rumi
500.000 Lansia Sebatang Kara Terima MBG dari Negara
Tautan Sahabat
- BPJS Kesehatan Perluas Cathlab untuk Pasien Jantung
- Preeklampsia Ancaman Serius Ibu Hamil, Deteksi Dini Penting
- Atur Ulang Jadwal BAB Agar Lebih Teratur
- 9 Gejala Monkey Malaria Sering Disangka Flu Biasa
- Hantavirus Sulit Dikenali, Gejala Mirip Flu hingga DBD
- Lansia Diabetes Wajib Aktif Cegah Luka Busuk
- PPTI Yakin Target TBC 2030 Tercapai Jika Semua Pihak Patuh
- Siswa SD Lombok Meninggal Usai Aksi Freestyle, Bahaya Medis Terungkap
- Wamenkes Bantah Hoaks, Tegaskan Imunisasi Tidak Haram
- PCOS Berganti Nama Jadi PMOS, Bukan Hanya Soal Kista