Lokasi: Pendidikan >>
SPMB Jakarta 2026: Jalur Prestasi, Afirmasi, Domisili, Mutasi
Pendidikan8882 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-3453453434W.jpg)
SPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, kuota pada Jalur Domisili ditetapkan sebesar 50 persen dari daya tampung.
Dalam hal jumlah CMB yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan dengan urutan langkah yang telah ditentukan. Apabila kuota Jalur Domisili tidak terpenuhi, sisa kuota tersebut akan dilimpahkan ke dalam PMB Tahap Kedua. Prosedur ini memastikan proses penerimaan berjalan transparan dan adil bagi seluruh peserta.
Selain itu, kuota Jalur Mutasi ditetapkan sebesar 3 persen dari daya tampung. Informasi lengkap mengenai persyaratan dan tahapan seleksi SPMB Jakarta 2026 dapat diakses melalui kanal resmi PPDB DKI Jakarta.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/c5aq1httk.html
Artikel Terkait
Spurs Gagal Menjauh, Ancaman Degradasi Liga Inggris Masih Ada
PendidikanTottenham Hotspur harus puas berbagi angka dengan Leeds United dalam laga sengit yang berakhir imbang 1-1 di Tottenham Hotspur Stadium, hasil ini membuat ancaman degradasi semakin nyata bagi klub London Utara tersebut. Pada laga ini, sejatinya duel Tottenham vs Leeds berlangsung sengit sejak menit-menit awal....
Baca SelengkapnyaKemendikdasmen: SE 7/2026 Tidak Pecat Guru Non-ASN
PendidikanDirektur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani menegaskan surat edaran (SE) yang diterbitkan justru bertujuan memastikan guru non-ASN tetap bisa mengajar dan memiliki kepastian penugasan di sekolah. “SE ini bermaksud bukan sebagai kebijakan pemberhentian guru non-ASN, tapi dimaksudkan sebagai rujukan agar guru-guru masih tetap mengajar,” kata Nunuk di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (19/5/2026)....
Baca SelengkapnyaPolisi Militer Periksa 21 Saksi Kasus Penembakan Pratu
PendidikanSeorang anggota TNI bernama Sertu MRR ditetapkan sebagai tersangka penembakan terhadap rekannya, Pratu BI, yang tewas di Palembang. Peristiwa terjadi pada Sabtu (16/5/2026) dini hari dan diawali cekcok di lokasi hiburan malam....
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- iPhone Ultra Foldable Hanya Dua Warna Siap Meluncur
- Generasi Muda Jadi Garda Terdepan Geothermal Indonesia
- Kopda Feri Dituntut 10 Tahun dan Dipecat
- TAUD Laporkan Majelis Hakim Kasus Andrie Yunus
- Eks Pemain Bhayangkara Presisi Proliga 2025 Main di Korea
- Polemik Cerdas Cermat, Ketua Komisi II Minta Juri Dicopot
Artikel Terbaru
Iran Akui Ekonomi Lumpuh Akibat Perang, Infrastruktur Hancur
Dirut Terra Drone Minta Hukuman Ringan, Klaim Damai dengan Korban
Komisi III DPR Minta Komunitas Motor Tak Sekadar Touring
Partai Berkarya Serukan Kader Solid Lawan Provokasi
Jepang Selidiki Warganya Terkait Prostitusi Anak di Indonesia
Jaringan Narkoba Ishak Terbentuk dari Lapas, Seret AKP Deky
Tautan Sahabat
- iOS 27 Hadirkan Fitur AI Canggih untuk Kamera
- LG Rilis Mesin Cuci AI 20 Kg, Tipe WashTower dan Top Loading
- Pre-Order MacBook Neo Indonesia Dibuka 15 Mei 2026
- Googlebook Laptop AI Gabungan Android ChromeOS Diumumkan
- AS Percepat Persiapan Jaringan 6G untuk Masa Depan
- Prime Video Luncurkan Fitur Clips Saingi Netflix dan Disney+
- Kode Redeem FF 12 Mei 2026: Klaim Skin & Diamond Gratis
- Disney+ dan Hulu Dapat Tiga Fitur Baru Resmi
- WhatsApp Rilis Incognito Chat dengan Meta AI
- Kode Redeem Mobile Legends 12 Mei 2026 Gratis