Lokasi: Properti >>
SPMB Jakarta 2026: Jalur Prestasi, Afirmasi, Domisili, Mutasi
Properti84414 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-3453453434W.jpg)
SPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, kuota pada Jalur Domisili ditetapkan sebesar 50 persen dari daya tampung.
Dalam hal jumlah CMB yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan dengan urutan langkah yang telah ditentukan. Apabila kuota Jalur Domisili tidak terpenuhi, sisa kuota tersebut akan dilimpahkan ke dalam PMB Tahap Kedua. Prosedur ini memastikan proses penerimaan berjalan transparan dan adil bagi seluruh peserta.
Selain itu, kuota Jalur Mutasi ditetapkan sebesar 3 persen dari daya tampung. Informasi lengkap mengenai persyaratan dan tahapan seleksi SPMB Jakarta 2026 dapat diakses melalui kanal resmi PPDB DKI Jakarta.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/bphgl3mn3.html
Artikel Terkait
Rupiah Melemah, Harga Mobil dan Elektronik Diprediksi Naik
PropertiPelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS mulai memberikan tekanan besar terhadap sejumlah sektor industri, seperti otomotif, elektronik, petrokimia, hingga farmasi. Kondisi ini terjadi seiring meningkatnya tensi geopolitik global, lonjakan harga minyak dunia, dan tingginya kebutuhan dolar AS di dalam negeri....
【Properti】
Baca SelengkapnyaDokter Forensik Dicecar Soal Waktu Kematian Korban
PropertiPemeriksaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (11/5/2026), berfokus pada penentuan apakah korban masih hidup atau sudah meninggal saat dibuang oleh para terdakwa. Dalam persidangan, dr....
【Properti】
Baca SelengkapnyaBos Terra Drone Dituntut 2 Tahun, 22 Tewas Terbakar
PropertiJaksa Penuntut Umum menuntut Michael Wisnu, terdakwa kasus kebakaran di kantor PT Michael, dengan pidana penjara 2 tahun karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang mengakibatkan kematian orang lain. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (15/10)....
【Properti】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- De Zerbi Targetkan Kemenangan Spurs di Stamford Bridge
- WhatsApp Diretas, Putri Ahmad Bahar Temui Hercules
- Pencuri Bersenjata Api Dibekuk Setelah 6 Kali Beraksi
- Pelatih Sepatu Roda Diduga Lecehkan Anak, Polda Selidiki
- Wuling Serah Terima 25 Unit SUV Eksion Pertama, SPK Tembus 1.000
- Prabowo Beli Sapi 1 Ton Milik Peternak Bogor
Artikel Terbaru
Jennifer Coppen Umumkan Tanggal Nikah Sesuai Jadwal Justin Hubner
Kebakaran Tewaskan 22 Orang, Bos Terra Drone Bantah Lalai
Niko Atmaja Panaskan Mesin PDIP Jakarta Utara
Polisi Selidiki Pencuri Motor Bersenpi di Duren Sawit
FIFA Bertemu Timnas Iran, Sambutan Cerah ke Piala Dunia 2026
Ahmad Bahar Murka Anak Disandera GRIB Jaya
Tautan Sahabat
- Pasar Eropa dan Amerika Incaran Ekspor Produk Kreatif
- Analis Mandiri Targetkan IHSG 9.050 di Tengah Tekanan Energi
- Pemenang BRI Debit Barcelona Terbang ke Spotify Camp Nou
- Biaya Jual Mahal di Marketplace Keluhkan Pelaku UMKM
- Junanto Herdiawan Resmi Pimpin BI Jabar Genjot Ekonomi Baru
- Prabowo Panggil Gubernur BI, CEO Danantara, Menkeu Bahas Rupiah
- Promo Indomaret, Alfamart, Superindo: Minyak Sania 1L Rp21.600
- Waspada Penipuan Digital Berbasis AI Kian Marak
- Celios Tawarkan Kursus Ekonomi Gratis ke Prabowo
- Sorgum Didorong Perkuat Transisi Energi Lewat Biomassa