Lokasi: Kesehatan >>
Cara Daftar Aplikasi SPMB Sumut Berkah 2026
Kesehatan989 Dilihat
RingkasanPendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA/SMK di Sumatera Utara melalui aplikasi SPMB Sumut Berkah Tahap I akan berlangsung pada 18-23 Mei 2026, sedangkan Tahap II dilaksanakan pada 10-16 Juni 2026. Orang tua atau wali dapat mendampingi calon siswa baru untuk melakukan registrasi melalui aplikasi tersebut....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-SUMUT-2026-45W4EREWRWE.jpg)
Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA/SMK di Sumatera Utara melalui aplikasi SPMB Sumut Berkah Tahap I akan berlangsung pada 18-23 Mei 2026, sedangkan Tahap II dilaksanakan pada 10-16 Juni 2026. Orang tua atau wali dapat mendampingi calon siswa baru untuk melakukan registrasi melalui aplikasi tersebut. Melalui aplikasi ini, pengguna bisa memilih berbagai jalur masuk sesuai jenjang SMA/SMK dan melihat persyaratan yang dibutuhkan.
Mengutip laman resmi Disdik Sumut, berikut tutorial melakukan pendaftaran melalui aplikasi SPMB Sumut Berkah. Pertama, unduh dan buka aplikasi SPMB Sumut Berkah di ponsel, lalu pilih menu "Daftar" untuk membuat akun dengan mengisi data diri seperti nomor induk kependudukan dan nomor kartu keluarga. Setelah akun terverifikasi, calon siswa dapat login dan memilih jalur pendaftaran yang tersedia, seperti jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua, atau prestasi.
Selanjutnya, unggah dokumen persyaratan yang diminta, seperti scan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan Ijazah atau Surat Keterangan Lulus. Pastikan semua data terisi lengkap dan benar, kemudian klik "Kirim" untuk menyelesaikan pendaftaran. Sistem akan memberikan nomor pendaftaran sebagai bukti registrasi, dan pengumuman hasil seleksi dapat dipantau melalui aplikasi yang sama sesuai jadwal yang ditetapkan Disdik Sumut.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/av16246ip.html
Artikel Terkait
Jaksa Kritik Vonis Bebas Oknum Polisi Aniaya Warga Majene
KesehatanAM, anggota kepolisian, didakwa atas kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Setelah Majelis Hakim menjatuhkan vonis bebas, JPU Kejari Majene langsung merencanakan langkah banding....
Baca SelengkapnyaToyota Avanza Terbakar di Tol Jagorawi Diduga Korsleting
KesehatanSebuah kendaraan terbakar di jalan tol arah Jakarta setelah tiba-tiba mengeluarkan asap dan api dari bagian kap mesin. Kompol Jajuli menyatakan peristiwa itu terjadi saat kendaraan melaju di lajur dua dari arah Bogor....
Baca SelengkapnyaTerra Drone Bantah Abaikan Keselamatan Kerja Karyawan
KesehatanWisnu menyampaikan pledoi dalam sidang kasus kebakaran gedung PT, menegaskan dirinya selalu bertindak berdasarkan standar operasional dan koordinasi dengan pengurus perusahaan. "Dalam menjalankan perusahaan, saya selalu berupaya dan bertindak berdasarkan standar operasional dan koordinasi bersama pengurus perusahaan yang lain dengan kapasitas dan pemahaman saya," ucap Wisnu di persidangan....
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Kunci Gitar Senyum dari Matahari Idgitaf Dicintai
- Brimob Gagalkan Tawuran di 3 Lokasi, 18 Pemuda Diamankan
- Polri Buru Pendana dan Penyewa Gedung Sindikat Judol Jakbar
- Dokter Forensik Dicecar Soal Waktu Kematian Korban
- Persib dan Borneo FC Bersaing di Dua Laga Sisa
- Pencuri Rumah Kosong di Pamulang Tangsel Diringkus Polisi
Artikel Terbaru
Omo X Suspensi Double Wishbone Nyaman di Jalan Rusak
LPSK: Korban PRT di Jaksel Tak Bisa Dituntut Balik
Ahmad Bahar Murka Anak Disandera GRIB Jaya
TAUD Serahkan CCTV ke Polda, 16 Orang Terlibat Penyiraman Andrie
Polisi Tangkap Pria di Kebumen Aniaya Istri dan Mertua Hingga Tewas
Pemuda Tewas di Biliar Jakbar Saat Lindungi Pacar
Tautan Sahabat
- Lewandowski Rival Ronaldo, Al Hilal Siapkan Gaji Rp1,8 Triliun
- Sandy Walsh Bintang Lapangan, Bawa Buriram United ke Final
- Harga Tiket Timnas Indonesia vs Oman dan Mozambik Mulai Rp300 Ribu
- Dick Advocaat: Pelatih Tertua Piala Dunia Timnas Curacao
- VAR Digunakan di 273 Laga Liga 2 Championship 2025/26
- Adam Alis Beberkan Kunci Tampil Gacor Bungkam Persija
- Ibu Harry Maguire Murka Anaknya Dicoret dari Timnas Inggris
- Inter Milan dan PSG Juara, Man City Tekuk Arsenal
- Dewa United Gagal ke Empat Besar Usai Dikalahkan Bali United
- Persija Pecahkan Rekor Poin, Pelatih Beri Komentar