Lokasi: Otomotif >>

SPMB Jakarta 2026: Jalur Prestasi, Afirmasi, Domisili, Mutasi

Otomotif38524 Dilihat

RingkasanSPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar....

SPMB Jakarta 2026: Jalur Prestasi,<strong></strong> Afirmasi, Domisili, Mutasi

SPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, kuota pada Jalur Domisili ditetapkan sebesar 50 persen dari daya tampung.

Dalam hal jumlah CMB yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan dengan urutan langkah yang telah ditentukan. Apabila kuota Jalur Domisili tidak terpenuhi, sisa kuota tersebut akan dilimpahkan ke dalam PMB Tahap Kedua. Prosedur ini memastikan proses penerimaan berjalan transparan dan adil bagi seluruh peserta.

Selain itu, kuota Jalur Mutasi ditetapkan sebesar 3 persen dari daya tampung. Informasi lengkap mengenai persyaratan dan tahapan seleksi SPMB Jakarta 2026 dapat diakses melalui kanal resmi PPDB DKI Jakarta.

Tags:

Artikel Terkait

  • 6 Benda Saksi Bisu Revolusi Kebudayaan China

    Otomotif

    Pada 16 Mei 1966, pemimpin Partai Komunis China, Mao Zedong, memulai kampanye besar-besaran untuk membersihkan negara dari pengaruh kapitalisme dan cara berpikir borjuis, sekaligus menyingkirkan para rival politiknya. Selama kampanye tersebut, para pendukung Mao menghancurkan warisan budaya serta memimpin interogasi, penghinaan, dan pemukulan terhadap guru, kaum intelektual, dan pihak-pihak yang dianggap musuh negara....

    Otomotif

    Baca Selengkapnya
  • Brigjen Arif Budiman Resmi Jabat Kapolda Maluku Utara

    Otomotif

    Brigjen Pol Arif Budiman resmi menjabat sebagai Kakorbrimob Polri berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/960/V/KEP. /2026 yang diterbitkan pada 7 Mei 2026....

    Otomotif

    Baca Selengkapnya
  • Kemendikdasmen: SE 7/2026 Tidak Pecat Guru Non-ASN

    Otomotif

    Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani menegaskan surat edaran (SE) yang diterbitkan justru bertujuan memastikan guru non-ASN tetap bisa mengajar dan memiliki kepastian penugasan di sekolah. “SE ini bermaksud bukan sebagai kebijakan pemberhentian guru non-ASN, tapi dimaksudkan sebagai rujukan agar guru-guru masih tetap mengajar,” kata Nunuk di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (19/5/2026)....

    Otomotif

    Baca Selengkapnya