Lokasi: Hikmah >>
SPMB Bandung 2026: Jadwal, Syarat, dan Ketentuan Lengkap
Hikmah42 Dilihat
RingkasanPendataan untuk jenjang TK dimulai pada 22-26 Juni 2026 melalui website resmi SPMB Kota Bandung. Proses penerimaan murid baru dilakukan melalui beberapa jalur, mulai dari domisili, afirmasi, mutasi, hingga prestasi dengan jadwal dan persyaratan yang berbeda di tiap jenjang pendidikan....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-KOTA-BANDUNG-34534534.jpg)
Pendataan untuk jenjang TK dimulai pada 22-26 Juni 2026 melalui website resmiSPMB Kota Bandung. Proses penerimaan murid baru dilakukan melalui beberapa jalur, mulai dari domisili, afirmasi, mutasi, hingga prestasi dengan jadwal dan persyaratan yang berbeda di tiap jenjang pendidikan.
Orang tua dan calon peserta didik diimbau memperhatikan tahapan pendataan, pendaftaran, seleksi, hingga daftar ulang agar tidak melewatkan jadwal yang telah ditentukan. Mengutip laman resmi SPMB Kota Bandung 2026, berikut informasi selengkapnya mengenai alur dan jadwal penerimaan.
Setiap jalur penerimaan memiliki ketentuan khusus yang harus dipenuhi oleh peserta didik. Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Pendidikan memastikan proses ini berjalan transparan dan akuntabel demi pemerataan akses pendidikan bagi seluruh warga.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/afurh0dnb.html
Artikel Terkait
Al Ghazali Ungkap Wajah Baby Soleil Lebih Mirip Dirinya
HikmahAl Ghazali mengungkapkan perubahan wajah Soleil, putri pertamanya dengan Alyssa Daguise, setiap hari mengalami perkembangan. "Kalau sekarang kemarin pertama mirip aku....
【Hikmah】
Baca SelengkapnyaKomnas HAM dan Polisi Selidiki Pencabulan Santri Pati
HikmahTim penyidik telah menggali keterangan dari sejumlah pihak dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dalam kasus dugaan pencabulan santri oleh pengasuh Pondok Pesantren bernama Ashari. "Kami sudah turun ke lapangan, bertemu dengan sejumlah pihak....
【Hikmah】
Baca SelengkapnyaHarta Nadiem Terancam Disita Jika Gagal Bayar Rp5,6 Triliun
HikmahNadiem Anwar Makarim dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun, di mana Rp4,8 triliun di antaranya merupakan bagian dari pidana tambahan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU menyatakan Nadiem harus membayar Rp809....
【Hikmah】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Video Menkeu Tawarkan Bantuan Modal, Kemenkeu Sebut Hoaks
- Kualitas Pemimpin Faktor Penting Kemajuan Negara
- Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat AKP Deky Terancam TPPU
- MK Tolak Gugatan UU LLAJ, Dorong Deteksi Kantuk Sopir
- Inul Daratista Murka Dituding Oplas Hidung
- Sosok Pertama Ungkap Jokowi Keliling Indonesia, NTT Tujuan Awal
Artikel Terbaru
Lille Finis Ketiga, Calvin Verdonk Tampil di Liga Champions
Cak Imin Laporkan 1001 Pasar Rakyat dan SMK ke Prabowo
Kurban atau Aqiqah Dulu? Ini Prioritas Ibadah
Usia Minimal Kambing Kurban Berapa Tahun? Ini Aturannya
Ayu Aulia Dicap Duta Halusinasi Buntut Pengakuan Hubungan Pejabat
Komjen RZ Panca Putra Simanjuntak Resmi Dilantik Jadi Kalemdiklat Polri
Tautan Sahabat
- Jokowi Keliling Indonesia: Blusukan Biasa atau Politik?
- 5 Alasan Memilih Bimbingan Konseling, Prospek Kerja Luas
- Jadwal Puasa Tarwiyah dan Arafah 1447 H/2026
- Peringatan Cuaca 6 Ibu Kota Jawa, Hujan Ringan di Semarang
- Prabowo Serahkan 6 Rafale dan Radar Canggih ke TNI
- Menteri Agama Ajak Umat Islam Perkuat Ibadah Idul Adha
- Prabowo Diminta Hidayat Lobi Trump Bebaskan 5 WNI
- Serka Frengky Dituntut 4 Tahun, Surat Kopassus Diserahkan
- Kapolri Bekali Seragam Taktis Anti Bom Molotov untuk Polri
- Ucapan Kenaikan Yesus Kristus 2026 Lengkap Sejarah Makna