Lokasi: Berita >>
SPMB Bandung 2026: Jadwal, Syarat, dan Ketentuan Lengkap
Berita5338 Dilihat
RingkasanPendataan untuk jenjang TK dimulai pada 22-26 Juni 2026 melalui website resmi SPMB Kota Bandung. Proses penerimaan murid baru dilakukan melalui beberapa jalur, mulai dari domisili, afirmasi, mutasi, hingga prestasi dengan jadwal dan persyaratan yang berbeda di tiap jenjang pendidikan....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-KOTA-BANDUNG-34534534.jpg)
Pendataan untuk jenjang TK dimulai pada 22-26 Juni 2026 melalui website resmiSPMB Kota Bandung. Proses penerimaan murid baru dilakukan melalui beberapa jalur, mulai dari domisili, afirmasi, mutasi, hingga prestasi dengan jadwal dan persyaratan yang berbeda di tiap jenjang pendidikan.
Orang tua dan calon peserta didik diimbau memperhatikan tahapan pendataan, pendaftaran, seleksi, hingga daftar ulang agar tidak melewatkan jadwal yang telah ditentukan. Mengutip laman resmi SPMB Kota Bandung 2026, berikut informasi selengkapnya mengenai alur dan jadwal penerimaan.
Setiap jalur penerimaan memiliki ketentuan khusus yang harus dipenuhi oleh peserta didik. Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Pendidikan memastikan proses ini berjalan transparan dan akuntabel demi pemerataan akses pendidikan bagi seluruh warga.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/a9dur5477.html
Artikel Terkait
Kunci Gitar Aku Cinta Kau dan Dia Ahmad Band
BeritaLagu Aku Cinta Kau dan Dia masuk dalam album Ideologi, Sikap, Otak yang dirilis pada 1998. Lirik lagu ini menceritakan tentang seseorang yang terjebak dalam perasaan cinta kepada dua orang sekaligus....
【Berita】
Baca SelengkapnyaKebakaran Tewaskan 22 Orang, Bos Terra Drone Bantah Lalai
BeritaMichael terdakwa kasus kebakaran gedung tujuh lantai dinilai pihaknya tidak bertanggung jawab penuh atas ketiadaan fasilitas keselamatan permanen karena hal itu merupakan domain pemilik bangunan. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (11/6/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Michael bersalah melanggar Pasal 474 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan kematian 22 orang....
【Berita】
Baca SelengkapnyaRano Karno Ingin JIS Seperti San Siro Milan
BeritaWakil Gubernur Rano mendorong PT Jakarta Propertindo (Jakpro) mengelola Jakarta International Stadium (JIS) seperti San Siro di Italia pada Mei 2026. "San Siro adalah ikon sepak bola dunia yang hidup sebagai ruang sejarah, bisnis, dan hiburan....
【Berita】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Eksperimen AI Kafe di Swedia Berakhir Kacau
- Polda Metro Gagalkan Peredaran Sabu 32 Kg Jaringan Malaysia
- Polda Metro Tangkap Empat WNA dan Satu WNI Pengedar Narkotika
- Pramono Anung Kaget Antusias Warga Uji Coba CFD
- Apple Perketat Akses Education Store di Berbagai Negara
- Polisi Tangkap Penghalang Ambulans di Depok
Artikel Terbaru
Portugal Umumkan Skuad Piala Dunia 2026, Ronaldo Masuk
Begal Palmerah Lukai Korban, Pelaku Residivis Positif Narkoba
Satpam Curigai Kantor Hayam Wuruk Markas Judol
Bos Terra Drone Dituntut 2 Tahun, 22 Tewas Terbakar
Vanja Bukilic Kembali ke Red Sparks Liga Voli Korea
Penumpang KRL Nyeri Tulang Usai Terjatuh ke Rel Manggarai
Tautan Sahabat
- Prakiraan Cuaca Depok: Hujan Ringan Siang-Sore
- Brimob Bersenjata Jaga Markas Judi Online Hayam Wuruk
- Penumpang KRL Nyeri Tulang Usai Terjatuh ke Rel Manggarai
- Dokter RS Semanggi Dilaporkan Diduga Malpraktik Ring Jantung
- BKN Diminta Segera Terbitkan Surat Pengukuhan Sekda Tangsel
- Memilah Sampah Berat, Zulhas Sebut Bisa Jadi Listrik
- Polisi Amankan 3 Pemuda Curi Kabel di Pademangan
- Aktivis KontraS Andrie Yunus Jalani Operasi Wajah
- Polisi Selidiki Pencuri Motor Bersenpi di Siang Hari JakTim
- WhatsApp Diretas, Putri Ahmad Bahar Temui Hercules